Belasan Orang Tidak Dikenal Pukuli Petugas dan Rusak Fasilitas SPBU di Sleman, Ini Tanggapan Pertamina

SetyoNt - Jumat, 08 September 2023 18:47 WIB
ilustrasi petugas SPBU (Jatengaja.com/dok. Pertamina)

Semarang, Jatengaja.com - Belasan orang tak dikenal pukuli petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.04, Jalan Raya Magelang, Kemloko, Caturharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mereka juga melakukan perusakan fasilitas SPBU 44.555.04, di Jalan Raya Magelang, Kemloko, Caturharjo, Sleman, DIY pada Kamis 7 September 2023 pukul 02.00 WIB.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga yang membawahi Jawa Tengah dan DIY , Brasto Galih Nugroho menyatakan kasus tersebut telah dilaporkan pengelola SPBU 44.555.04 kepada aparat Polresta Sleman.

“Aksi dilakukan belasan orang tak dikenal tak hanya menganiaya satu pengawas dan dua operator SPBU tetapi juga melakukan perusakan kamera closed circuit television (CCTV) fasilitas kantor dan sejumlah dokumen SPBU,” katanya dalam rilis, Jumat (8/9/2023).

Menurut Brasto kasus tersebut diduga dipicu adanya pihak yang kecewa atas pelaporan transaksi pembelian Biosolar subsidi yang tidak wajar di SPBU karena sejumlah kendaraan roda empat yang dipakai untuk bertransaksi tersebut diblokir nomor polisinya secara sistem di microsite Subsidi Tepat MyPertamina.

PT Pertamina Patra Niaga dapat memblokir nomor polisi kendaraan yang dicurigai melangsir atau melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi jenis BBM Biosolar subsidi secara mencurigakan,” ujarnya.

Setelah diblokir, kendaraan tersebut tidak dapat mengisi BBM di seluruh SPBU Pertamina karena sistem Subsidi Tepat MyPertamina telah terintegrasi secara nasional.

"Kami mengapresiasi SPBU yang telah aktif melaporkan nomor polisi kendaraan yang disinyalir melakukan pelangsiran atau penyalahgunaan BBM subsidi,” tandas Brasto.

Brasto menjelaskan operator SPBU dapat melakukan pengecekan kesesuaian nomor polisi yang tertera dalam QR code Subsidi Tepat MyPertamina dengan nomor polisi kendaraannya.

"Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka SPBU dapat melaporkan ke Pertamina Patra Niaga," katanya.

Namun, apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam pembelian Biosolar subsidi, pihaknya dapat memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU.

Sanksi pembinaan tersebut berupa surat peringatan maupun skorsing penyaluran BBM hingga 30 hari yang tentunya berdampak pada omzet atau penghasilan SPBU.

“Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada SPBU agar tidak mengulangi kesalahan,” ujarnya.

Brasto menambahkan Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan transaksi pembelian BBM bersubsidi ini menggunakan microsite Subsidi Tepat MyPertamina.

Hal ini untuk mengurangi tindak penyalahgunaan BBM subsidi dan membantu pemerintah memastikan subsidi yang diberikan telah disalurkan dapat lebih tepat sasaran.

"Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi seperti pelangsiran tidak sesuai dengan ketentuan dan penjualan BBM subsidi ke industri, silahkan agar dapat melaporkan ke kepolisian terdekat," tuturnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS