Bayar THR Lebaran PNS Tahun 2025, Pemerintah Rogoh Uang Rp50 Triliun
Jakarta, Jatengaja.com - Guna membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025, pemerintah diperkirakan akan mengalokasikan anggaran senilai Rp50 triliun. Mengalami peningkatan dari THR tahun sebelumnya yang nilainya mencapai Rp48,7 triliun.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja swasta akan dilakukan lebih awal. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan dan jasa.
Percepatan pencairan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi, khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2025.
- Perbankan Nasional Catat Pertumbuhan Positif
- Jateng Lumbung Pangan Terbesar Kedua Nasiona
- DPR Desak Penyelidikan atas Dugaan Pemalsuan Putusan Alex Denni
- Mario Aji Bersama BRI, Targetkan Prestasi Gemilang di Moto2 2025
- Dosen Undip Bareng Ilmuwan Jepang Buat Robot Serangga Pencari Korban Bencana
Lewat kebijakan ini, pemerintah berharap adanya perputaran ekonomi yang lebih optimal di sektor konsumsi dan perdagangan, yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Para pelaku usaha, terutama di sektor ritel dan jasa, diprediksi akan merasakan dampak positif dari kebijakan ini seiring dengan meningkatnya belanja masyarakat menjelang Lebaran.
"Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2025," terang Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangannya, Senin, 3 Maret 2025 dilansir dari Trenasia.com jaringan Jatengaja.com.
Kebijakan pencairan THR lebih awal juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ASN dan pekerja swasta dalam merencanakan pengeluaran mereka dalam menghadapi Lebaran.
Pemerintah terus berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang stabil dengan berbagai kebijakan fiskal yang proaktif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa surat edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja akan diterbitkan pada pekan depan.
SE ini akan menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam pemberian THR kepada pekerja swasta serta pengemudi transportasi online.
"Iya, pasti SE (surat edaran) THR sebelum lebaran dong, Insyaallah minggu depan (terbit)," Jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Kamis, 27 Februaru 2024 yang lalu.
Namun, pemberian THR bagi pekerja swasta dan pengemudi ojek online (ojol) akan diatur dalam surat edaran yang terpisah.
"Formulanya masih kita godok. Karena kan ojol, kurol (kurir online), taksol (taksi online) ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi kan enggak fair kalau semua disamakan. Ini kita mesti godok formulanya yang kira-kira pas," tambah Indah.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi pekerja digital, termasuk para pengemudi transportasi daring, guna memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 03 Mar 2025