Bayar THR Lebaran Dicicil, 154 Perusahaan di Jateng Diadukan ke Posko THR Disnakertrans

SetyoNt - Senin, 17 April 2023 23:30 WIB
Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari menyatakan 154 Perusahaan di Jateng Diadukan ke Posko THR Disnakertrans. (Jatengaja.com/dok)

Semarang, Jatengaja.com - Tercatat sebanyak 154 perusahaan diadukan ke Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, karena mencicil hak pekerja, yang semestinya dibayar lunas maksimal 15 April 2023.

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah (Jateng), Sakina Rosellasari mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Kemenaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, perusahaan tidak diperbolehkan mencicil THR.

Menurut Sakina jumlah aduan yang masuk Posko THR Lebaran 3-16 April 2023 ada 343 laporan terdiri atas 258 konsultasi dan 85 aduan terkait membayar THR Lebaran dicicil.

“Dari 85 aduan setelah dilakukan mediator oleh pengawas sebanyak 10 perusahaan akhirnya membayarkan secara penuh THR. Sehingga ada 75 aduan, dan ditambah aduan lewat aplikasi Kemenaker RI ada 79 aduan. Jadi total 154 aduan,” katanya disela pantauan THR 2023, di Kabupaten Semarang, Senin (17/4) dilansir dari jatengprov.go.id.

Jumlah aduan THR tahun 2023 turun dibanding 2022 yang mencapai 211 aduan. Penurunan aduan karena perusahaan tadinya terdampak Covid-19, sekarang menggeliat. Perusahaan yang diadukan kebanyakan dari sektor padat karya, seperti garmen dan tekstil.

Sementara, wilayah yang banyak mengadukan di antaranya Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Sukoharjo, dan Karanganyar.

Sakina menegaskan, pihaknya menindaklanjuti aduan sesuai peraturan. Pengawas ketenagakerjaan Pemprov Jateng bekerja sama dengan pemkab/ pemkot, melakukan mitigasi sejak Rabu (12/4/2023).

“Pengawas ketenagakerjaan akan turun. Kalau tak sesuai ketentuan berlaku Permenaker 6/2016, maka akan berlakukan sanksi administrasi dan denda,” tandasnya.

Sakina menambahkan, Posko THR 2023 tetap dibuka meskipun memasuki libur Idulfitri 1444 Hijriyah. Para pekerja yang merasa tidak menerima haknya, bisa melaporkannya hingga 13 Mei 2023, melalui nomor 0813 2845 1596, atau datang ke Kantor Disnaker Provinsi, Kabupaten/ Kota, bisa juga via Kanal LaporGub.

“Pengawas ketenagakerjaan akan melakukan klasifikasi dan verifikasi terhadap 154 perusahaan terlapor baik

UMKM, perusahaan menengah, atau besar. Ketika sebuah perusahaan memiliki kewajiban bayar, tapi tak membayar penuh, maka akan terbit nota pemeriksaan secara bertahap, sesuai peraturan menteri tenaga kerja,” ujarnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS