938 Aduan THR Diterima Kemnaker, Jakarta Terbanyak

Sulistya - Senin, 17 April 2023 14:01 WIB
Berapa Banyak Uang Tunai yang Harus Disimpan di Rumah?

Jakarta, Jatengaja.com - Sebanyak 938 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sejak dibuka 28 Maret 2023 sampai 15 April 2023. Aduan tersebut mencakup 669 perusahaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengungkapkan, Kemnaker telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023. Sejak dibuka pada 28 Maret 2023, Posko THR telah memberikan 1.988 layanan, terdiri atas 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.

"Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id," katanya dilansir pada Senin, 17 April 2023.

Dikutip dari www.trenasia.com, Anwar mengatakan, dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti. Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

Lebih lanjut, dari sisi sebaran, di DKI Jakarta terdapat 312 dan menjadi yang terbanyak, disusul Jawa Barat 217, Provinsi Aceh terdapat 3, Provinsi Sumatera Utara 16 aduan, Sumatera Barat 16, Riau 16, Jambi 8, Sumatera Selatan 17, Lampung 3, Kepulauan Bangka Belitung 4, Kepulauan Riau 12, Jawa Tengah 106, DIY 25, Jawa Timur 52, dan Banten 76.
Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 4 aduan, NTB 2, NTT 1, Kalimantan Barat 4, Kalimantan Tengah 4, Kalimantan Selatan 9, Kalimantan Timur 8, Kalimantan Utara 1, Sulawesi Utara 1, Sulawesi Tengah 4, Sulawesi Selatan 9, Sulawesi Tenggara 3, Gorontalo 1, Maluku 1, Maluku Utara 1 dan Papua 2. (-)

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS