Bawaslu Jateng Awasi Ketat Proses Pendaftaran Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilgub 2024

SetyoNt - Minggu, 01 September 2024 17:02 WIB
Anggota Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno (kiri) saat melalukan pengawasanm Proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilgub 2024 (dok. Bawaslu Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mengawasi secara ketat proses pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub 2024.

Pengawasan dilakukan mulai dari ketua, anggota dan sekretariat Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) yang terbagi secara proporsional, guna mencegah terjadi pelanggaran pada proses pendaftaran.

“Kami sudah atur strategi pengawasan dengan membuat posko aduan, mendatangi langsung tempat pendaftaran dan pengawasan melalui aplikasi Silon,” kata Anggota Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8/2024.

Melaluji pengawasan yang dilakukan, lanjut Wahyudi diharapkan dapat meminimalisasi pelanggaran dalam pelaksanaan pendaftaran calon. Selain itu memastikan KPU Provinsi Jawa Tengah sudah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

Keputusan tersebut juga telah dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Jateng hingga batas akhir pendaftaran, Kamis 29 Agustus 2024t erdapat dua bakal pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Jateng yakni pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi yang disusung PDI Perjuangan serta pasangan Ahmad Lutfi dan Taj Yasin yang diusung koalisi sejumlah partai politik, seperti Gerindra, PKS, PKB, PPP.

“Proses pendaftaran berlangsung sesuai dengan ketentuan, dimana bakal pasangan calon diterima oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, dilanjutkan verifikasi berkas, penandatanganan Berita Acara dan penyerahan berkas termasuk surat pengantar pemeriksaan kesehatan,” ujar Wahyudi.

Menurut ia, mekanisme tata cara dan prosedur pendaftaran sudah sesuai dengan aturan, selanjutnya adalah penelitian persyaratan calon secara kualitatif untuk menentukan sah/tidaknya.

Lebih lanjut Wahyudi menegaskan bahwa pengawasan juga sudah dilakukan pada tahapan pemeriksaan kesehatan yang berlangsung pada tanggal 29 Agustus 2024 bertempat di RSUP dr Kariadi Semarang. Selain itu momitoring pengawasan pemeriksaan kesehatan juga dilakukan di 35 Kabupaten Kota se Jawa Tengah.

Wahyudi mengajak masyarakat untuk aktif dalam proses pengawasan pencalonan serta meminta memanfaatkan kanal posko aduan yang dimiliki jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se- Jateng.

“Jika menemukan dugaan pelanggaran pada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, masyarakat agar melaporkan ke Bawaslu,” ujarnya. (-)

Editor: SetyoNt
Tags KPUBawaslujatengBagikan

RELATED NEWS