ASN Pemprov Jateng Diminta Ikut Cegah dan Perangi Paham Redikalisme
Semarang, Jatengaja.com - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diminta untuk ikut mencegah dan memerangi paham radikalisme dan terorisme di masyarakat.
Permintaan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dalam Sosialisasi Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 3 Tahun 2020, di ruang rapat Setda Jateng Semarang, Senin (30/1/2023).
“ASN juga mempunyai peran penting untuk ikut memahamkan kepada masyarakat kita tentang bahaya terorisme dan radikalisme. Kadang kasihan pada saudara-saudara kita yang pemahamannya sempit atau kurang dipahamkan dari berbahai pihak, karena hanya menerima dari satu jalur,” katanya dilansir dari jatengprov.go.id.
- Ganjar Sebut Ada Sejumlah PR Harus Diselesaikan Wali Kota Semarang
- Minyakita Habis, Masyarakat Kembali ke Minyak Curah
- Toyota Jadi Produsen Mobil Terlaris di 2022
- Ita Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Kota Semarang
- Tasyakuran Pelantikan Wali Kota Semarang Digelar di Halaman Balai Kota
Menurut Sekda Provinsi Jawa Tengah (Jateng) paham radikalisme dan terorisme merupakan bahaya laten dan tidak terlihat, tetapi masih ada di masyarakat, terbukti kasus bom bunuh diri di Bandung, penangkapan pelaku terorisme di Sukoharjo, Sleman, dan beberapa daerah lain di Indonesia.
Islam adalah Rahmatan Lil’alamin, yakni kehadirannya di tengah kehidupan masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam semesta.
“Sehingga, dalam Islam tidak boleh menyakiti atau memusuhi nonmuslim, apalagi menyakiti saudara sesama muslim,” ujarnya.
Jika ada yang hendak disampaikan atau bermaksud menasihati orang maupun pihak tertentu, lanjut Sumarno, lebih baik disampaikan dengan cara damai. Jangan dengan penyerangan, bom bunuh diri, ataupun aksi kekerasan lainnya.
Memang masih ada pemahaman-pemahaman yang tidak tepat di masyarakat yang disebarkan oleh penganut paham radikalisme, sehingga butuh keterlibatan berbagai pihak untuk memeranginya.
“Kondisi seperti inilah yang kita perlu ikut berpartisipasi bagaimana memahamkan masyarakat, bahwa kondisinya masih laten, sehingga semua harus waspada. Apalagi kita mendekati tahun politik yang bisanaya kerawanannya semakin tinggi,” katanya.
Sekda Provinsi Jateng menambahkan aksi terorisme dan radikalisme seringkali berkaitan dengan objek vital dan kebutuhan banyak orang. Sehingga perlu adanya asesmen objek-objek vital di Jateng oleh Tim Asesor BNPT.
Sesuai dengan Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jateng, Haerudin menyatakan maksud dan tujuan kegiatan adalah meningkatkan koordinasi dan menyamakan persepsi, khususnya di lingkungan ASN dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
“Selain itu juga untuk meningkatkan pengamanan objek vital daerah sesuai Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020,” ujarnya. (-)