Anggota DPRD Sulsel Temui Gubernur Ganjar, Minta Bantuan Selesaikan Sengketa Aset di Semarang

SetyoNt - Rabu, 11 Mei 2022 14:42 WIB
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle (kanan) berbincang dengan Gubernur Jateng, Ganjar meminta bantuan selesaikan sengketa aset di Kota Semarang, Rabu (11/5). (Jatengaja.com/dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menemui Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo untuk meminta bantuan menyelesaikan masalah sengketa aset yang ada di Kota Semarang.

Aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan berupa bangunan Asrama Mahasiswa Sultan di Kelurahan Barusari, Semarang Selatan, Kota Semarang Jateng.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan (Susel), Selle KS Dalle pada 2016 ada pihak lain yang mengklaim sebagai milik aset tersebut.

“Prosesnya sudah pernah ada mediasi tapi belum ada titik terang,” kata Selle usai bertemu Ganjar Pranowo di Kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Rabu (11/5).

Karena masih bersengketa, maka saat ini dalam kondisi status quo. Tetapi ada pihak yang mengklaim area miliknya menggembok pagar bangunan. “Secara fisik pihak tersebut melakukan upaya penguasaan aset milik Pemprov Sulsel,” tandasnya.

Selle merasa senang dengan respon Gubernur Jateng yang langsung memerintahkan jajarannya untuk membantu permasalahan aset itu. Harapannya ada mediasi antara Pemprov Jateng dan Sulsel untuk menghasilkan titik temu atas kasus sengketa ini.

“Kami juga menitip anak-anak yang menempuh jihad pendidikan di Jateng kepada bapak gubernur,” ujarnya.

Sementara, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengatakan telah menugaskan jajaran Biro Hukum dan BPKAD untuk mengumpulkan data-data terkait sengketa aset tersebut baik dari pihak Pemprov Sulsel maupun dari Kota Semarang.

“Sebenarnya tidak terlalu sulit karena pasti secara tanahnya bisa ditelusur terus kemudian di BPN akan kita konfirmasi data yang ada. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” ujar Ganjar.

Sebagai informasi, aset bangunan yang digunakan sebagai Asrama Mahasiswa Sultan milik Pemprov Sulsel menggunakan klaim hak pakai yang dikeluarkan tahun 2008.

Sedangkan pihak pengklaim dari Kota Semarang, memakai dasar surat penguasaan tanah negara yang dikeluarkan tahun 2013. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS