8 Aset Milik Koruptor Surya Darmadi yang Disita, Ada Hotel Mewah hingga Gedung
Jakarta, Jatengaja.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, sejumlah aset milik tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) lahan sawit di wilayah Kalimantan, Surya Darmadi telah disita. Sebanyak delapan aset tersebut berada di wilayah DKI Jakarta, Bali, dan Riau.
Aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) di antaranya, hotel mewah di kawasan Bali dan tanah beserta gedung PT Duta Palma Group.
“Jumat 19 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik Kejagung bersama Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka SD di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau," kata Ketut dalam keterangan resmi pada Senin, 22 Agustus 2022.
Adapun ke delapan aset yang telah disita Kejagung yakni:
Wilayah Jakarta
1. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan sertifikat hak guna bangun Nomor 2051 dengan luas 4.470 m2 yang terletak di Kuningan Timur, Setiabudi, jakarta Selatan.
2. Satu bidang tanah beserta bangunnya berdasarkan sertifikat hak guna bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 m2 yang terletak di wilayah Jakarta Selatan.
- IDCloudHost dan ZStack Hadirkan Layanan Cloud Enterprise Pertama di Indonesia, Nusantara Stack
- Pengunjung Kebun Raya Terus Meningkat
- Miris Rektor Diduga korupsi, Puluhan Mahasiswa Unila Demo di Gedung Rektorat
Wilayah Bali
1. Dua buah hotel mewah bernama Hotel Holiday Inn Resort dan Hotel Holiday Inn Express yang terletak di wilayah Badung, Provinsi Bali.
2. Satu bidang tanah berdasarkan sertifikat hak guna bangunan Nomor 1147 dengan luas 2.000 m2 yang terletak di Kuta, Bali.
Wilayah Riau
1. Satu bidang tanah berupa lahan kosong berdasarkan sertifikat hak milik nomor 7493, dengan luas 3.554 m2.
2. Tiga bidang tanah beserta gedung PT Duta Palma yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
Adapun penyitaan aset milik koruptor yang merugikan negara senilai Rp78 triliun tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.
Saat ini, total aset Surya yang telah disita Kejagung sebanyak 32, yang berupa tanah beserta gedung, perkebunan sawit dan hotel.
- Warga Papua dan Dayak Kenakan Pakaian Adat, Ikuti Upacara HUT ke-72 Jawa Tengah
- Ganjar Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka Jateng 2022
- IndiHome Meriahkan Perayaan Kemerdekaan di Sokaraja Banyumas
Tambahan informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ini.
Kedua tersangka yakni Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) yang diduga merugikan negara mencapai Rp78 triliun.
PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.000 hektare tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Akibat dari perbuatannya Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (RTR) dijerat dengan Pasal, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 22 Aug 2022