4.160 Pinjol Ilegal Dihentikan OJK

Sulistya - Jumat, 23 September 2022 18:01 WIB
Sosialisasi dan Edukasi “Solusi Pinjaman Pintar bagi Para Guru dan Waspada Pinjol Ilegal” dengan Komunitas Kami Pengajar secara virtual, Kamis (22/9/2022).

Jakarta, Jatengaja.com - Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Munawar Kasan menjelaskan, hingga saat ini, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan lebih dari 4.160 entitas pinjol ilegal.

Meski begitu, keberadaan pinjol ilegal seakan tidak ada habisnya karena jumlahnya yang terus bertambah banyak.

“Edukasi publik merupakan salah satu upaya pencegahan yang sangat penting. Para guru di sini berperan untuk menyampaikan kepada orang tua dan anak didik agar jangan sampai menyentuh pinjol ilegal. Masyarakat juga diharapkan untuk melapor ke Kepolisian atau SWI bila mengetahui dan mengalami masalah dengan pinjol ilegal,” tutur Munawar saat Sosialisasi dan Edukasi “Solusi Pinjaman Pintar bagi Para Guru dan Waspada Pinjol Ilegal” dengan Komunitas Kami Pengajar secara virtual, Kamis (22/9/2022).

Masyarakat termasuk para guru diimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online dengan hanya meminjam di platform penyelenggara jasa pinjaman online yang sudah memiliki izin dari OJK. Masyarakat juga diimbau agar bijak saat mengajukan pinjaman, misalnya, hanya meminjam untuk keperluan produktif atau mendesak dengan memperhatikan kemampuan untuk membayar.

Saat ini, OJK pun telah memperkuat regulasi dengan menghadirkan POJK 10/2022 untuk meningkatkan kualitas penyelenggara pinjaman online, serta mempersempit ruang bertumbuhnya pinjol ilegal.

Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah mengungkapkan bahwa maraknya pinjol ilegal sangat meresahkan karena memberikan dampak negatif tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga dapat merusak industri pinjaman online berizin sebagai pemberi akses keuangan bagi masyarakat unbanked dan underserved.

Terhitung per Juli 2022, jumlah penyaluran pinjaman industri fintech pendanaan telah mencapai Rp416 triliun, dengan jumlah borrower mencapai 86,36 juta rekening penerima pinjaman dan 928 ribu lender, baik entitas maupun individu.

Edukasi

Kemudian untuk outstanding pinjaman hingga Juli 2022 sebesar Rp45,73 triliun atau tumbuh 88,84% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan tingkat keberhasilan bayar terjaga di angka 97,33%, yang artinya rasio kredit bermasalah atau NPL cukup baik yaitu hanya 2,67%.

Kuseryansyah berharap, melalui kegiatan bersama para guru ini akan semakin banyak masyarakat yang teredukasi, sehingga manfaat fintech pendanaan sebagai solusi akses keuangan produktif dapat dirasakan seluas-luasnya dalam mendukung produktivitas mereka sebagai modal kerja maupun usaha.

“Mari kita kampanyekan bersama pintar dengan pinjol berizin, dan waspada pinjol ilegal,” kata Kuseryansyah.

Presiden Direktur Danacita, Alfonsus Wibowo menyebutkan secara prinsip pihaknya fokus untuk membuka akses pembiayaan setinggi-tingginya bagi para pelajar di Indonesia, khususnya di tingkat perguruan tinggi maupun kaum profesional yang berniat untuk meningkatkan kemampuan lewat berbagai kursus keterampilan.

Dia berharap tidak ada lagi orang tua, mahasiswa, maupun masyarakat lain yang mengalami kesulitan di bidang pembiayaan pendidikan karena terhalang kemampuan ekonomi sehingga harus mencari jalan keluar dengan memanfaatkan pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Berdasarkan pengalaman kami melakukan literasi keuangan di beberapa kampus, satu hal yang kami sadari adalah bahwa pinjaman adalah hal yang jarang dibicarakan tetapi orang mencari tahu sendiri dan saat mencari tahu sendiri mereka keliru,” ujarnya. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS