Sosialisasi dan Edukasi Peran dan Risiko Pinjaman Online Digencarkan
Jakarta, Jatengaja.com – Saat ini tidak sedikit pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal yang memakai nama maupun logo menyerupai fintech berizin. Untuk itu, masyarakat harus betul-betul waspada serta memahami ciri-ciri pinjol illegal. Salah satunya dengan menolak penawaran yang dilakukan melalui pesan singkat, karena dapat dipastikan itu adalah penipuan yang mengatasnamakan pinjol berizin.
“Kurangnya pemahaman disertai tingginya kebutuhan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi telah memberi celah bagi pinjol ilegal untuk terus bermunculan. Edukasi menjadi kunci agar masyarakat kita memahami pemanfaatan fintech P2P lending yang tepat dan bisa terselamatkan dari jebakan pinjol ilegal,” kata Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar dalam Sosialisasi dan Edukasi “Solusi Pinjaman Pintar bagi Para Guru dan Waspada Pinjol Ilegal” dengan Komunitas Kami Pengajar secara virtual, Kamis (22/9/2022).
- BATIC 2022 Sarana Networking Para Pelaku Bisnis Industri Telco
- Telkom Siapkan 3 Strategi Bidik Potensi Konektivitas Asia Pasifik
- Catat Laba bersih USD 238,6 Juta 6 Bulan Pertama di 2022, PGN Subholding Gas Pertamina Lanjutkan Tren Positif
AFPI bersama para pemangku kepentingan, secara konsisten terus melakukan sosialisasi dan edukasi peran dan risiko fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online berizin serta bahaya pinjol ilegal kepada komunitas di masyarakat, kali ini ke Komunitas Kami Pengajar atau para guru.
“Untuk mengoptimalkan kontribusi industri pinjaman online berizin sebagai solusi akses keuangan masyarakat di masa pemulihan ekonomi, maka upaya peningkatan literasi perlu digencarkan. Terlebih di tengah situasi maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat, termasuk kepada para guru,” katanya. Para guru merupakan ujung tombak pendidikan bagi penerus bangsa, sehingga perannya sangat penting dalam membangun karakter generasi penerus dan memajukan bangsa. Untuk itu AFPI menggandeng Komunitas Kami Pengajar sebagai agent of change, yang diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan dalam melakukan edukasi kepada masyarakat.
Guru Daerah
Kami Pengajar adalah komunitas bagi para guru dan merupakan mitra dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dengan jumlah anggota mencapai 29.672 yang tersebar di 6 regional yakni Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali & Nusa Tenggara, dan Maluku & Papua.
Perwakilan Komunitas Kami Pengajar, Fitriana tidak memungkiri bahwa terdapat beberapa rekan satu profesinya yang sudah terjebak oleh penawaran menggiurkan pinjol ilegal lantaran literasi keuangan yang belum memadai, terutama bagi guru yang ada di daerah.
- SIG Terus Kembangan Diversifikasi Produk
- Semester I/2022, SIG Catatkan Kinerja Positif
- Yayasan Izzatul Islam Bantu Korban Kebakaran Rumah di Desa Tajuk Semarang
“Satu sisi guru juga manusia yang pastinya memiliki kebutuhan terkait finansial. Apalagi di tengah kemudahan teknologi yang ada dalam genggaman tangan. Semua keperluan bisa dibeli secara online. Ditambah munculnya penawaran pinjaman yang mudah diakses dalam bentuk SMS, Whatsapp, media sosial, sangat mudah untuk kita masuk ke dalam jebakan pinjol ilegal. Edukasi seperti ini sangat bagus, bukan sekadar menjadikan pembelajaran untuk waspada terhadap pinjol ilegal tetapi juga membantu para guru untuk menuju ke kondisi finansial yang lebih baik,” kata Fitriana. (-)