350 Toko Modern di Kota Semarang Diketahui Belum Miliki Izin PBG
Semarang, Jatengaja.com - Sekitar 350 toko modern atau minimarket yang ada di Kota Semarang diketahui belum memiliki izin lengkap, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, data toko ratusan modern yang belum memiliki izin lengkap ini berdasarkan data dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang.
“Kami dapat laporan dari Dinas Perdagangan kalau ada sekitar 350 toko modern yang belum lengkap izinnya,” katanya dilansir dari semarangkota.go.id, Selasa (4/4).
- Gelar Operasi Bersinar Candi 2023, Polda Jateng Sita 5 Kg Sabu dan Ringkus 287 Tersangka
- Wali Kota Semarang Dorong Percepatan Penangan Banjir dan Rob di Tambak Lorok
- Pensiunan Diminta Waspada Penipuan Berkedok Bisnis Online
- Meningkatkan Kontribusi Perempuan dalam Pembangunan Melalui PKK
- RUU Kesehatan Sejajarkan Tembakau Dengan Narkoba, Bagaimana Dampaknya?
Fajar meminta kepada managemen toko modern tersebut untuk segera melengkapi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berupa keterangan rencana kota (KRK) dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL)," katanya
Dinas Perdagangan, lanjut Kepala Satpol PP Kota Semarang pada 8 Maret 2023 telah memberikan surat kepada manajemen toko modern untuk segera melengkapi perizinan yang masih kurang.
Apabila, hingga tanggal 14 April 2023 perizinan belum lengkap maka DPMPTSP Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang bakal menyegel toko-toko modern tersebut.
"Jika sampai tanggal 14 April 2023 izin belum lengkap, Satpol PP akan melangkah untuk menyegel. Kita tidak akan pandang bulu. Ini Peringatan keras. Kalau izin tidak lengkap, merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang," tegasnya. (-)