11 PTKN Segera Transformasi, Berubah Jadi Institut Agama Islam dan Sekolah Tinggi Agama
Jakarta, Jatengaja.com - Sebanyak 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Indonesia akan tranformasi atau berubah status menjadi Institut Agama Islam dan Sekolah Tinggi Agama.
Saat ini proses perubahan status 11 PTKN di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sedang berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, proses transformasi kelembagaan yang tengah berlangsung harus benar-benar diorientasikan pada upaya menjadikan PTKN semakin baik.
- PT Trust Aero Nusantara International Akan Lakukan Uji Coba Penerbangan ke Karimunjawa Akhir Agustus 2024
- Pebulatangkis Gregoria Mariska Sumbang Perunggu untuk Indonesia di Olimpiade Paris 2024
- Santri Ponpes di Magelang Jadi Korban Kekerasan Seksual Pengasuhnya AL
- BBPOM Semarang Sebut 131 Sekolah Di Jateng Kantongi Sertifikat Jajanan Aman Anak Sekolah
- Pj Gubernur Jateng Minta OPD Lakukan Akselerasi Penyerapan APBD 2024
"Transformasi PTKN harus memberi dampak pada semakin terbukanya akses bagi generasi muda bangsa mendapat pendidikan tinggi yang baik dan bermutu,” kata Menag di Jakarta dilansir dari kemenag.go.id, Selasa 6 Agustus 2024.
Menag bersyukur, proses transformasi 11 PTKN yang diupayakan sejak 2023, telah menemukan titik terang setelah dilakukan verifikasi dan validasi Kemen PANRB dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan.
Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasu telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden 11 PTKN.
“Kita berharap Peraturan Presiden ini segera terbit dan sekaligus menandai disahkannya proses transformasi 11 PTKN dari institut menjadi universitas dan dari sekolah tinggi menjadi institut,” harap Menag.
Gus Men, sapaan akrab Menag menambahkan, transformasi PTKN menjadi salah satu upaya Kemenag dalam meningkatkan mutu sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan bagi umat.
Menurut Menag, ada empat aspek penting yang harus selalu menjadi perhatian PTKN. Pertama, peningkatan sumber daya manusia (SDM), baik dosen, tenaga administrasi, maupun civitas academica lainnya.
Kedua, penataan aspek kelembagaan melalui penguatan mekanisme kerja dan penguatan unit usaha. Ketiga, peningkatan mutu akademik, dan keempat yang tidak kalah penting untuk dibenahi adalah administrasi, baik yang berkaitan dengan penyempurnaan peta jabatan, analisis jabatan, maupun analisis beban kerja.
“Tansformasi harus mampu mewujudkan akselerasi dalam menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing global, beriman, dan bertakwa,” tegas Menag.
Berikut daftar 11 PTKN yang sedang diajukan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres perubahan bentuk atau alih status :
1. Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon;
2. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya;
3. Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus;
4. Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri;
5. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari;
6. Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah;
7. Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura;
8. Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo;
9. Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo;
10. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis; dan
11. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan. (-)