Libur Nataru, Sekda Jateng Larang Penggunaan Kendaraan Dinas

SetyoNt - Rabu, 31 Desember 2025 13:53 WIB
Sekda Jateng Sumarno melarang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk libur nataru. (dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno melarang penggunaan kendaraan dinas plat merah untuk kepentingan di luar kedinasan, selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Sumarno menegaskan, akan melakukan evaluasi apabila ada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas plat merah pada libur Nataru di luar tugas kedinasan.

“Secara ketentuan sudah ada aturannya, di luar kedinasan tidak boleh menggunakan kendaraan dinas plat merah. Seharusnya sudah dipahami teman-teman,” katanya di Semarang, Selasa (30/12/2025).

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, imbuh Sekda menegaskan komitmennya, untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya berjalan aman, tertib, serta tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi sebelumnya, mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan, mengingat potensi bencana di sejumlah wilayah.

Hal ini karena saat ini terdapat beberapa daerah di Jawa Tengah yang rawan bencana seperti banjir, longsor, maupun cuaca ekstrem. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Forkopimda kabupaten/ kota, telah melakukan evaluasi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Saya imbau bagi masyarakat kita untuk tidak euforia terkait dengan pesta tahun baru. Ingat, di wilayah kita ada beberapa daerah yang terkena bencana,” ujar Luthfi beberapa waktu lalu.

Luthfi menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah, dalam menghadapi libur akhir tahun.

Terkait penggunaan petasan atau bunga api, Luthfi menegaskan hal tersebut telah diatur dalam ketentuan hukum, dan meminta masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS