Polda Jateng Gagalkan Upaya Penyeledupan 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

SetyoNt - Senin, 06 Januari 2025 22:47 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir (kiri) dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi. (Jatengaja.com/Fahmi)

Semarang, Jatengaja.com – Upaya penyelundupan 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah.

Polisi meringkus dua tersangka kurir narkoba jaringan lintas provinsi masing-masing berinsial RT (39) dan MIA (31) semuanya warga Surabaya, Jawa Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir menyatakan, para tersangka ditangkap saat berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, pada Kamis, 2 Januari 2025.

“Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan RT dan MIA serta menggeledah mobilnya yang ditemuka barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah (Jateng) di Jalan Pahlawan Semarang, Senin (6/1/2025).

Lebih lanjut, Anwar Nasir yang didampingin Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menyatakan penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat adanya pengiriman Narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif dengan memantau perjalanan kedua tersangka yang dimulai pada 22 Desember 2024.

Tersangka RT dan MIA berangkat dari Surabaya menuju Pontianak. Sesampainya di Pontianak menginap di sebuah hotel di sana. Pada 30 Desember 2024, tersangka menerima kiriman Narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal.

Barang haram tersebut kemudian disembunyikan di balik Doortrim dan Dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat tiba langsung ditangkap,” ujar Anwar.

Selain barang bukti sabu dan ekstasi, Polisi juga mengamankan barang bukti tiga unit handphone, uang tunai Rp1 juta, satu unit mobil Daihatsu Sigra serta beberapa dokumen perjalanan.

“Modus yang digunakan tersangka dengan menyembunyikan sabu dan ekstasi di bagian tersembunyi mobil, yaitu doortrim dan dashboard mobil. Cara ini bertujuan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka RT menyebutkan narkotika tersebut diperoleh dari seorang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya.

Tersangka RT mengaku telah menerima uang transport sebesar Rp 20 juta, namun tersisa Rp1 juta yang ditemukan saat penangkapan dan disita sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium, Narkotika tersebut positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang tergolong sebagai Narkotika golongan I.

“Berkat pengungkapan ini, potensi masyarakat yang diselamatkan sekitar 79.900 jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng menegaskan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara,” tandas Anwar. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS