Naik Rp 4 Juta, Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jamaah

Sulistya - Kamis, 14 April 2022 09:26 WIB
Presiden Jokowi Keluarkan Keppres BPIH, Ini Besaran Biaya Haji 2022 Per Embarkasi di Indonesia.

Jakarta, Jatengaja.com - DPR RI bersama Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dari kesepakatan yang muncul BPIH untuk pemberangkatan haji 2022 per jemaah sebesar Rp 39,8 juta.

"Rata-rata yang dibayar langsung oleh jamaah haji sebesar Rp 39,8 juta," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto dalam rapat bersama Kemenag, Rabu, 13 April 2022.

Besaran BPIH naik Rp 4 juta dari 2020. Biaya haji 2020 lalu, adalah sebesar Rp 35,2 juta disesuaikan dengan embarkasi pemberangkatan.

DPR menyatakan, BPIH rata-rata perjamaah haji 2022 disetujui Rp 81 juta. Sebesar Rp39,8 juta dibayarkan oleh jamaah, sisanya disubsidi oleh negara.

Kenaikan BPIH per jamaah disebabkan oleh peningkatan layanan di Mekkah, termasuk biaya protokol kesehatan, akomodasi, biaya tiga kali makan, serta pelayanan di Arafah dan Mina.

Sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi, jamaah haji 2022 yang diberangkatkan berusia kurang dari 65 tahun mempertimbangkan keamanan karena pandemik Covid-19. Rencananya, jamaah haji 2022 kloter pertama diberangkatkan pada Juni 2022 mendatang.

Adapun calon jamaah haji usia 65 tahun ke atas bisa mengikuti pemberangkatan haji 2023 jika sudah dibuka. (-)

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 14 Apr 2022

Editor: Sulistya

RELATED NEWS