Tambahan Perjalanan Wisata Ke Tempat Lain Dalam Ibadah Haji dan Umroh Dikenai PPN
Jakarta, Jatengaja.com - Tambahan perjalanan wisata ke tempat lain dalam ibadah keagamaan, seperti haji dan umroh mulai 1 April 2022 dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketentuan ini berlaku setelah pemerintah telah menetapkan lima jenis Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang akan dipungut PPN dengan besaran tertentu, salah satunya ialah perjalanan ketempat lain dalam ibadah keagamaan.
Pungutan PPN itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang berlaku sejak Jumat, 1 April 2022.
Dalam PMK 71/2022 dijelaskan mengenai Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu seperti perjalanan ibadah keagamaan. Perjalanan di luar ibadah keagamaan misalnya tambahan wisata perjalanan ke tempat lain wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan kisaran tertentu.
Menurut Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak, Bonarsius Sipayung perjalanan yang yang dikenakan PPN adalah akomodasinya, bukan ibadah keagamaannya.
"Jasa keagamaan ini yang dikenakan bukan ibadahnya. Atas ibadahnya tetap kita kecualikan, yang kita kenakan adalah akomodasinya," kata Bonarsius dalam Media Briefing yang telah dilaksanakan pada Rabu, 6 April 2022.
Sebab tidak sedikit para pemilik travel Haji dan Umrah yang menawarkan paket jalan-jalan seperti ke Turki. Hal inilah yang menjadi tambahan PPN sebesar 1%, sedangkan ke Madinah dan Mekah tidak ada penambahan tetap di angka 0,5%.
"Travel itu biasanya menawarkan jasa umrah supaya menarik nyampur ke perjalan negara lain seperti Turki. Yang ke Mekah (umrah) tetap 0,5% dan yang ke Turki 1%, sama seperti yang lain," ujar Bonarsius.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan PMK nomor 71/PMK.03/2022 mengenai PPN atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu. Adapun 5 jenis JKP tertentu yang dipungut PPN, termasuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan.
Adapun bunyinya adalah, JKP tertentu yang dipungut PPN dengan besaran tertentu berdasarkan PMK ini adalah Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dalam hal tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, dalam hal tidak dirinci besaran tertentunya sebesar 5% dari tarif PPN atau 0,55% dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Desi Kurnia Damayanti pada 07 Apr 2022