Menkeu Sri Mulyani Klarifikasi Tudingan Dana Gelap Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan
Jakarta, Jatengaja.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan klarifikasi terkait tudingan dana gelap transaksi Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD.
Menurut Sri Mulyani transaksi tersebut bukan terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dijelaskan awalnya Kemenkeu menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 7 Maret 2023.
Ada sebanyak 196 surat dari PPATK sejak tahun 2019 hingga 2023 yang berisi nomor surat, tanggal, nama-nama orang terkait, tindak lanjut, serta tanpa adanya nilai transaksi.
- 8 Merek Motor yang Dapat Subsidi Kendaraan Listrik
- Wagub Jateng Minta Organisasi Perempuan Gencar Sosialisasi Stunting
- UOB Indonesia, Visa, dan Volopay Luncurkan Kartu Kredit Korporat
- Bulan Dana PMI 2022 Kabupaten Semarang Meningkat 41%, Capai Rp 1,4 M
- BI Sebut Peredaran Uang Palsu di Indonesia Terus Menurun
"Surat dari kepala PPATK ini berisi seluruh surat-surat PPATK kepada Kementerian Keuangan terutama ke Inspektorat Jenderal dari periode 2009 hingga 2023, ada 196 surat. Surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi, dalam hal ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis PPATK dan kemudian tindak lanjut dari Kemenkeu," kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023 dilansir dari trenasia.com jaringan Jatengaja.com.
Lebih lanjut Menkeu Sri Mulyani, menjelaskan sudah menindaklanjuti 196 surat dari PPATK, termasuk di dalamnya kasus korupsi Gayus Tambunan. Ada yang sudah dikenakan sanksi, penjara hingga penurunan pangkat sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2010.
Sri Mulyani juga sempat bingung, sebab merasa tidak menerima surat yang memiliki nominal tersebut. Namun akhirnya pada 13 Maret 2023, PPATK mengirimkan surat dengan angka baru.
“Ada 46 halaman lampirannya, berisi rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi untuk Kementerian Keuangan 2009 sampai dengan 2023. Lampiran itu, daftar surat di situ 300 surat dengan nilai transaksi Rp349 triliun,” jelasnya.
Dari total 300 surat, lanjut Sri Mulyani terdapat 65 surat senilai Rp253 triliun yang berisi transaksi keuangan dari perusahaan, badan atau perseorangan yang tidak memiliki kaitan dengan pegawai Kemenkeu.
Orang nomor satu di Kementerian Keuangan ini menyebut, dalam surat tersebut juga ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp253 triliun. Diduga dari perdagangan atau pergantian properti yang diduga mencurigakan. Kemudian sebanyak 99 dari 300 surat yang dikirimkan merupakan surat PPATK untuk penegak hukum dengan nilai transaksi mencurigakan Rp74 triliun.
"Sedangkan ada 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kemenkeu, nilainya jauh lebih kecil. Karena yang tadi Rp253 triliun plus Rp74 triliun itu sudah lebih dari Rp300 triliun," tandas Menkeu Sri Mulyani. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 21 Mar 2023