Menkeu Adukan Dugaan Penggelapan Dana 4 Perusahaan di LPEI Senilai Rp2,5 Triliun

SetyoNt - Senin, 18 Maret 2024 16:02 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati melaporkan dugaan penggelapan dana di LPEI. (istimewa)

Jakarta, Jatengaja.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengadukan dugaan penggelapan dana atau fraud empat perusahaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penggelapan dana terungkap lewat analisis kredit bermasalah, yang dilakukan bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Laporan tersebut diserahkan Menkeu Sri Mulyani kepada Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin, Senin 18 Maret 2024.

“Hari ini kita khusus membahas LPEI,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 18 Maret 2024 dilansir dari trenasia.com jaringan jatengaja.com.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, ada empat perusahaan berinisial RII yang telah melakukan korupsi senilai Rp1,8 triliun, SMR sebesar Rp216 miliar, SMU sebesar Rp144 miliar, dan PRS sebesar Rp305 miliar. Jumlah keseluruhannya adalah sekitar Rp2,5 triliun.

Dengan diserahkannya laporan dugaan itu, Sri Mulyani meminta Kejagung menindaklanjuti dugaan korupsi di LPEI. Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku dugaan korupsi di LPEI sudah tercium sejak lama.

Jaksa Agung memastikan akan menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di LPEI. Saat ini, Kejagung Bersama BPKP tengah melakukan pemeriksaan terkait nilai dugaan korupsi LPEI. "Sampai saat ini masih pemeriksaan," terang Burhanuddin.

Perusahaan Terduga Fraud

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyatakan keempat perusahaan terduga fraud bergerak di sektor ekspor sawit, nikel, hingga perkapalan.

"Perusahaan-perusahaan ini adalah korporasi bergerak di bidang kelapa sawit, bidang batu bara nikel, dan shipping atau perkapalan, yang perusahaan tadi disampaikan," ujarnya.

Ketut menambahkan, pihaknya sejauh ini masih belum menentukan status hukum dari keempat perusahaan yang terindikasi fraud itu. Pasalnya, Kejagung terlebih dahulu akan melakukan pendalaman. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 18 Mar 2024

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS