KPID Jateng Beri Peringatan Tertulis Kepada CPP Radionet, Ini Sebabnya
Semarang, Jatengaja.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memberikan peringatan tertulis kepada CPP Radionet yang mensiarkan iklan produk viltalitas seksual atau obat kuat di luar jam siar dewasa.
CPP Radionet merupakan induk jaringan usaha yang menaungi lebih dari 50 radio yang tersebar sejumlah wilayah di Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jateng, Ari Yusmindarsih dari hasil pengawasan isi siaran sejumlah radio jaringan CPP Radionet mengiklankan produk vitalitas seksual marek Fusee dan Vitmen di luar jam siar dewasa.
- UMK Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Banjarnegara Terendah
- 10 Jalan Tol Baru Siap Beroperasi saat Libur Akhir Tahun
- Hati-Hati Penipuan Berkedok Chat dari Kurir Paket
- Polda Jateng Pasang 109 Kamera CCTV Pantau Keamanan Ngunduh Mantu Kaesang di Solo
- Pemprov Jateng Kembali Raih Penghargaan Predikat A SAKIP dari Kemenpan dan RB
“Iklan produk obat yang diklaim memiliki khasiat vitalitas seksual pada sejumlah radio jaringan CPP Radionet, di antaranya produk Fusee dan Vitmen mestinya hanya boleh disiarkan pukul 22.00-03.00 waktu setempat,” katanya dalam rilis, Rabu (7/12).
Atas pelanggaran itu, lanjut Ari telah mengirimkan surat peringatan tertulis kepada CPP Radionet tertanggal 30 November 2022.
“Peringkatan ini merupakan upaya KPID Jateng mendorong perbaikan komprehensif pada siaran iklan di radio-radio dalam satu jaringan,” tandasnya.
Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia, membenarkan adanya temuan siaran iklan yang tidak mematuhi ketentuan jam siar, pada sejumlah radio di daerah.
“Temuannya tidak hanya di satu atau dua radio, artinya perbaikannya harus dilakukan serentak oleh top management di jaringan radio tersebut,” ujarnya.
Aulia menambahakn KPID Jateng telah menjalin kerja sama dengan BPOM Semarang dalam pengawasan iklan pengobatan.
“Setiap penindakan yang kita lakukan, akan ditembuskan ke BPOM. Jadi pembinaannya lebih komprehensif,’ tegasnya. (-)