Ini 5 Skandal Korupsi di BUMN Terbesar Dalam Dua Dekade Terakhir, Terbesar PT Timah

SetyoNt - Rabu, 23 Juli 2025 17:40 WIB
Ilustrasi Korupsi

Jatengaja.com - Skandal Korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam dua dekade terakhir terus bermunculan, memperlihatkan betapa dalamnya penyakit sistemik yang menggerogoti perusahaan-perusahaan pelat merah Indonesia.

Tak hanya menguras keuangan negara, dampaknya menjalar hingga merusak lingkungan, menghancurkan kepercayaan publik, dan melemahkan fondasi ekonomi nasional.

Laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menambah bukti betapa masifnya persoalan ini. Dalam periode 2016 hingga 2023 saja, tercatat 212 kasus korupsi terjadi di lingkungan BUMN, dengan total kerugian mencapai Rp64 triliun.

Berikut adalah lima mega skandal korupsi terbesar BUMN dalam beberapa tahun terakhir, yang dilansir dari Trenasia.com jaringan Jatengaja.com

1. PT Timah Tbk

Skandal korupsi di PT Timah Tbk. Sejak 2015 hingga 2022, perusahaan tambang milik negara ini terlibat dalam praktik tata niaga timah ilegal yang sistematis. Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat bahwa kerugian negara yang ditimbulkan tak kurang dari Rp300 triliun.

Angka fantastis ini mencakup kerugian langsung dari manipulasi sewa smelter dan praktik monopoli pasar, serta kerusakan lingkungan yang meluas di kawasan Bangka Belitung, yang memerlukan biaya pemulihan sangat besar. Dalam sejarah korupsi BUMN, ini menjadi salah satu kasus terbesar, bukan hanya dari sisi nominal, tetapi juga dari skala kehancuran yang ditimbulkan.

2. PT Pertamina

PT Pertamina, yang tersangkut dua kasus besar: korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada 2018–2023 yang ditaksir menimbulkan kerugian ratusan triliun rupiah, serta kasus pengadaan LNG pada 2011–2014 yang menyeret mantan Direktur Utama Karen Agustiawan dengan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.

3. PT Asabri

Skandal korupsi PT Asabri, perusahaan asuransi milik negara untuk prajurit TNI dan Polri, yang melibatkan rekayasa investasi oleh petinggi perusahaan dan pihak swasta. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp22,7 triliun.

4. PT Jiwasraya

PT Jiwasraya juga terlibat skandal serupa, dengan praktik investasi bodong yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp16,8 triliun. Kedua kasus ini mengungkap bahwa korupsi di sektor keuangan negara bukan hanya merugikan anggaran, tetapi juga mengorbankan jutaan nasabah yang menggantungkan masa depan mereka pada institusi tersebut.

5. PT Waskita Karya Tbk

Skandal korupsi di PT Waskita Karya Tbk. Pada 2023, mantan Direktur Utama Destiawan Soewardjono ditangkap KPK bersama sejumlah pejabat lain atas penyalahgunaan dana Supply Chain Financing (SCF), yang merugikan negara sekitar Rp2,5 triliun.

Sayangnya, di tengah kondisi ini, regulasi hukum justru mengarah ke arah yang mengkhawatirkan. Revisi Undang-Undang BUMN melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 membawa perubahan penting yang dipersoalkan banyak pihak.

Dalam undang-undang baru tersebut, kerugian yang dialami BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara, sementara direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

ICW menyatakan bahwa ketentuan ini membuka celah besar bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum, karena status mereka tidak lagi berada dalam wilayah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, KPK menyatakan bahwa pihaknya tetap memiliki wewenang untuk menyidik dan menindak praktik korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN. Namun, para pegiat antikorupsi tetap waspada. Mereka menilai bahwa perubahan status hukum ini berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pembuktian unsur kerugian negara di pengadilan. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Debrinata Rizky pada 23 Jul 2025

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS