Hasil Monitoring KPID Jateng, Pelanggaran Siaran Iklan TV Selama 2022 Meningkat
Semarang, Jatengaja.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyebutkan pelanggaran siaran iklan TV selama tahun 2022 meningkat dibandingkan atas tahun lalu.
“Jumlah pelanggaran iklan TV tahun 2022 sebesar 14 persen naik dibandingkan tahun lalu sebesar 7,7 persen,”| kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah (Jateng), Ari Yusmindarsih dalam rilis, Senin (16/1).
Menurut Ari, meningkatkan pelanggaran siaran iklan TV sebagian masih beririsan dengan perlindungan anak, karena terkait dengan siaran iklan dewasa yang disiarkan di luar ketentuan jam dewasa yakni pukul 22.00 WIB-03.00 WIB.
- PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Polisi Disebar
- Dijual Rp1 Juta, Tiket Presale Konser Deep Purple di UMS Solo Ludes dalam Sehari
- Ritual Budaya Kirab Grebeg Sudiro Sedot Ribuan Warga Solo
- Warung Dilarang Jual Gas LPG 3Kg, Diuji Coba di Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang,
- Penduduk Miskin Indonesia Naik Jadi 26,36 Juta Jiwa
Temuan siaran iklan TV lebih banyak terkait dengan penggunaan kata-kata superlatif atau memuji produk secara berlebihan, seperti klaim satu-satunya yang terbaik atau menjadi satu-satunya yang memiliki manfaat tertentu
Dalam pemantauan siaran iklan TV imbuh Ari, selain berpedoman pada Undang-undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) juga merujuk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI) dan peraturan terkait lainnya.
“Secara eksplisit ditegaskan pada Pasal 43 P3 dan Pasal 58 P3SPS, bahwa dalam siaran iklan lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan-peraturan periklanan dan EPI,” ujarnya.
Selain pelanggaran siaran iklan TV yang meningkat, lanjut Ari dari hasil monitoring 1.237 isi siaran yang dilakukan KPID Jateng pada 2022 tayangan pelanggaran kategori kekerasan juga meningkat.
“Persentase temuan tayangan kategori kekerasan 2022 sebesar 39 persen naik dibandingkan atas tahun sebelumnya sebesar 34 persen,” katanya, Senin (16/1).
Selain kategori kekerasan, imbuh Ari juga ditemukan pelanggaran isi siaran tentang perlindungan anak sebesar 27%. Prosentasenya turun tahun dari sebelumnya sebesar 32%.
Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Jateng, Asih Budiastuti menambahkan konten kekerasan termasuk menjadi perhatian utama.
“Unsur kekerasan sangat beragam bentuk dan tingkat fatalitasnya, jadi secara bertahap kita akan minimalisasi,” uajrnya.
Asih berharap media semakin ramah tanpa adanya unsur kekerasan agar bisa menjadi sarana edukasi guna menumbuhkembangkan karakter dan psikologi anak secara optimal. (-)