Gubernur Jateng Akan Upayakan Eks Buruh Sritex Terkena PHK Bisa Bekerja Kembali
Semarang, Jatengaja.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi akan mengupayakan eks para buruh Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa bekerja kembali di perusahaan lain.
Menurut gubernur ada beberapa upaya yang dilakukan Pemprov Jateng untuk mengurangi dampak sosial atas PHK lebih dari 10 ribu orang eks buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Sukoharjo
“Pemprov Jateng sifatnya hanya membantu, agar tidak terjadi dampak sosial akibat PHK. Harus kita bantu betul,” kata Luthfi usai memberikan arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin 3 Maret 2025.
- Perbankan Nasional Catat Pertumbuhan Positif
- Jateng Lumbung Pangan Terbesar Kedua Nasiona
- DPR Desak Penyelidikan atas Dugaan Pemalsuan Putusan Alex Denni
- Mario Aji Bersama BRI, Targetkan Prestasi Gemilang di Moto2 2025
- Dosen Undip Bareng Ilmuwan Jepang Buat Robot Serangga Pencari Korban Bencana
Lebih lanjut, Luthfi menyakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz sedang ke Jakarta untuk berkomunikasi dengan instansi terkait untuk menjamin hak-hak buruh Sritex.
Hak buruh harus terpenuhi, mulai jaminan hari tua (JHT), jaminan putus hubungan kerja, harus diselesaikan sebelum Lebaran mendatang.
“Kita tekankan, kewajibannya ada di BP Jamsostek, Pemprov Jateng hanya membantu,” tandas mantan Kapolda Jateng itu.
Pemprov Jateng, imbuh gubernur juga mengupayakan para eks buruh eks Sritex untuk bisa bekerja kembali dengan merangkul sembilan perusahaan, garmen, sepatu, dan lainnya.
“Nanti akan kita rapatkan agar mereka bisa ditampung bekerja. Info awal perusahaan menyanggupi kalau akan menerima bekerja bila usianya calon pekerja tidak lebih dari 45 tahun," kata Luthfi.
Bagi eks karyawan Sritex yang memilih jalan untuk berwirausaha, lanjut dia, Pemprov Jateng juga akan memfasilitasi melalui Balai Latihan Kerja (BLK), tinggal programnya yang diselaraskan.
Poin pentingnya, kata Luthfi, Pemprov Jateng berusaha agar hak tenaga kerja seperti tunjangan hari raya (THR) dan uang pesangon tersampaikan sebelum Lebaran.
Pihaknya telah koordinasi dengan kurator yang saat ini masih terus mendata aset milik PT Sritex.
"Selan komunikasi dengan kurator, kami juga koordinasi dengan Pemkab Sukoharjo,” ujar gubernur Jateng. (-)