Gagal, Mediasi Kredit Macet Bank OCBC NISP Rp 232 Miliar terhadap Susilo Wonowidjojo

Sulistya - Kamis, 13 April 2023 10:43 WIB
Kasus Kredit Macet, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Ungkap Peran Susilo Wonowidjojo di PT HSI

Sidoarjo, Jatengaja.com - Proses mediasi gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar gagal, atau tidak menemukan kesepakatan damai.

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan mengatakan, para tergugat tidak dapat memenuhi usulan damai yang ditawarkan Bank OCBC NISP sehingga proses dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Di mediasi tadi, tidak menemukan kesepakatan damai. Kami sudah menyampaikan resume perkara dengan tawaran sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan, antara lain para tergugat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan pembayaran kerugian materiil sejumlah US$ 16,51 juta atau Rp 232 miliar kepada Bank OCBC NISP,” kata Hasbi sesaat setelah mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (12/4/2023).

Menurut Hasbi, para tergugat dan turut tergugat ini beranggapan bahwa tuntutan Bank OCBC NISP bukanlah merupakan kewajibannya, sehingga terdapat perbedaan persepsi terkait dengan permasalahan ini yang mengakibatkan mediasi gagal.

Bahkan atas ketidakhadiran tergugat 1 (T1), Susilo Wonowidjojo, dalam agenda mediasi dianggap sebagai suatu itikad tidak baik dalam mengikuti proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1/2016 tentang Mediasi.

Dengan tidak tercapainya perdamaian di mediasi, sehingga proses mediasi antara penggugat dan para tergugat menjadi gagal. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, agenda selanjutnya adalah pembacaan gugatan dan akan memanggil para pihak melalui relaas panggilan resmi pengadilan untuk melanjutkan persidangan di PN Sidoarjo. Mediasi dipimpin Mediator, R.A. Didi Ismiatun S.H, M.Hum, Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Pembahasan Mediasi

Hasbi menuturkan, pembahasan dalam mediasi terkait perbuatan yang dilakukan para tergugat, dan dampaknya menimbulkan kerugian bagi Bank OCBC NISP. Yakni adanya perubahan susunan pengurus dan pemegang saham di PT HSI tanpa seizin penggugat. Soal perizinan ini tercantum dalam perjanjian kredit.

Setelah perubahan itu, PT HSI diajukan pailit oleh salah satu krediturnya dengan nilai yang jauh lebih kecil dari utangnya kepada penggugat. Akibatnya seluruh aset dan bisnis PT HSI berhenti. Sedangkan sebelum dinyatakan pailit, pembayaran kredit dari PT HSI masih berjalan lancar.

“Inilah yang menjadi perhatian bagi kami agar dikemudian hari tidak ada lagi tindakan-tindakan dari debitur seperti ini yang dapat merugikan perbankan,” kata Hasbi.

Nila Pradjna Paramita kuasa hukum dari T1 (Susilo Wonowidjojo), T2 (PT HMU), T6 (Lianawati Setyo) dan T10 (Daniel Widjaja) mengatakan kliennya tidak ada sangkut pautnya, tidak layak masuk gugatan karena kliennya tidak ikut menandatangani perjanjian kredit antara PT HSI dan Bank OCBC NISP.

“Kami sampaikan tidak ada hubungan sama sekali. Hubungan hukum yang ada adalah antara turut tergugat 1 (PT HSI) dan penggugat, tidak selayaknya kami diturutsertakan dalam gugatan ini,” kata Nila. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS