Kasus Kredit Macet, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Ungkap Peran Susilo Wonowidjojo di PT HSI
Sidoarjo, Jatengaja.com - Bank OCBC NISP terus melakukan sejumlah langkah hukum terhadap para pihak yang menyebabkan terjadinya kredit macet di PT Hair Star Indonesia (PT. HSI).
Setelah laporan pidananya diproses oleh Bareskrim Polri, Bank OCBC NISP mulai menjalani sidang perdana atas gugatan perdata terhadap Susilo Wonowidjojo dan sejumlah nama yang menjadi pengurus, komisaris dan pemegang saham di PT. Hari Mahardika Utama (PT. HMU) dan PT. HSI di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/2).
Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar ± US$16,50 juta dan immateriil senilai Rp 1 triliun.
- Fajar Sebut Pemkot Semarang Dapat Lampu Hijau dari BPK Bongkar Lapak Pasar MAJT
- Jalan Tol Merak ke Banyuwangi Akan Tersambung pada 2024
- Semarak, Pentas Seni Milad SMPIT Izzatul Islam Semarang
- Kasus Viral Buruh di Grobogan Tak Dibayar, Disnaker Jateng Temukan Pelanggaran
- SIG Terima Apresiasi ASEAN Corporate Governance Scorecard
Sedangkan pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP adalah Susilo Wonowidjojo, PT. HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Dra Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono M.A, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso serta PT. HSI.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan menjelaskan, para tergugat tersebut saling memiliki hubungan afiliasi. Sebagai pemilik 99,9% saham PT. HMU dan pemegang saham pengendali, Susilo Wonowidjojo merupakan suami Meylinda Setyo, Komisaris Utama PT. HSI sampai Desember 2016.
Sementara Lianawati Setyo yang merupakan adik Meylinda, sebelum perubahan pemegang saham menjabat Wakil Direktur Utama PT. HSI.
Hubungan PT. HMU dan PT. HSI makin dekat lantaran Daniel Wijaya yang saat ini masih sebagai direktur utama PT. HMU juga menjabat Komisaris Utama PT. HSI sampai dengan Mei 2021.
“Dari penjelasan tersebut tampak adanya peran, dukungan maupun pengelolaan PT. HSI oleh Susilo Wonowidjojo baik melalui istrinya maupun lewat PT. HMU. Perubahan pemegang saham tersebut yang diikuti dengan perubahan pengurus PT. HSI tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada OCBC NISP merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Apalagi kemudian terungkap bahwa setelah PT. HMU keluar dari PT. HSI pada Mei 2021, terdapat upaya PKPU pada Juni 2021 dan berakhir pailit terhadap PT. HSI pada September 2021,” jelas Hasbi Setiawan usai sidang di PN Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/2),
Hasbi menegaskan, perubahan pemegang saham dan/atau pergantian pengurus PT. HSI tidak akan menghilangkan tanggung jawab para pengurus perseroan dan pemegang saham lama atas buruknya pengelolaan perseroan yang berujung pailit.
"Kami akan buktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat di persidangan. Kami percaya persidangan secara terbuka akan mengungkap fakta-fakta penting yang akan memperkuat materi gugatan kami," tegasnya.
Dia juga menyampaikan keprihatinannya atas perbuatan yang dilakukan Pengurus dan Pemegang Saham di PT. HSI serta PT. HMU yang diduga adanya indikasi untuk menghindari kewajiban kepada Bank.
Sebagai personal yang sangat dikenal memiliki reputasi baik, para pemegang saham PT. HMU telah gagal menunjukkan praktik bisnis yang baik sesuai dengan semangat dan komitmen good corporate governance yang selalu disuarakan.
"Harapan kami peradilan dapat membuka terang benderang semua fakta yang ada dan memberikan putusan yang seadil-adilnya serta mengembalikan hak-hak Bank OCBC NISP yang kini kreditnya tidak terbayarkan tersebut,” harap Hasbi.
- Bazar UMKM untuk Indonesia, UMKM Tas dan Dompet Kulit Binaan SIG Diminati
- Bank Mandiri Catat Laba Bersih Rp41,2 Triliun pada 2022
- Setelah Menunggu 47 Tahun, Newcastle United Akhirnya Tembus Final Piala Liga Inggris
Persidangan ditunda
Sementara sidang perdana atas gugatan perdata berlangsung singkat yang dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan, dan Tim Kuasa Hukum dari sejumlah tergugat diantaranya PT. HMU selaku Tergugat 2, Lianawati Setyo selaku Tergugat 6, dan Daniel Widjaja selaku Tergugat 10.
Sedangkan tergugat lainnya tidak hadir termasuk Tergugat I, Susilo Wonowidjojo. Bahkan Ketua Majelis Hakim Persidangan, Moh. Fatkan S.H, M.Hum mempertanyakan tidak hadirnya Tergugat I.
Dikarenakan Tergugat 1 dan beberapa tergugat lainnya tidak hadir, persidangan ditunda sampai 1 Maret 2023 dengan agenda pemanggilan Para Tergugat yang belum hadir. Adapun total terdapat 11 tergugat dan 2 turut tergugat. (-)