Disnakertrans Jateng Buka Posko Aduan THR Idulfitri 2026

SetyoNt - Rabu, 04 Maret 2026 23:01 WIB
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Aziz menyatakan Posko THR Idulfitri 2026. (dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah membuka Posko pengaduan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Keberadaan Posko ini untuk memastikan pengawasan ketat terhadap perusahaan dalam memberikan THR Idulfitri 2026 kepada para karyawan.

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Aziz menyatakan Posko THR dibuka di Kantor Disnakertrans Jateng di Kota Semarang, serta enam Satwasker di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.

“Posko THR beroperasi pada 2–31 Maret 2026. Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring,” katanya di Semarang, Rabu 4 Maret 2026.

Laporan bias disampaikan melalui LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan), dan 082230376218 (konsultasi).

Menurut Aziz, pemberian THR Idulfitri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Selain itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pun telah memberinya arahan, agar memastikan perusahaan menunaikan kewajiban.

“Prinsipnya, pemerintah hadir untuk memastikan perusahaan memberikan kesejahteraan dalam konteks hari raya, yang dibayarkan sekali dalam setahun,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.

Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak atas THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 dengan total pekerja sekitar 2.497.000 orang yang berhak menerima THR.

Aziz mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar ketentuan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan dan tertulis.

“Jika nota pemeriksaan pertama dan kedua diabaikan, dapat dikenakan sanksi lain,” tegasnya.

Aziz menambahkan, pada 2025 ada sekitar 100 aduan terkait pemberian THR. Dari laporan tersebut, Pemprov Jateng kemudian melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan 92 kasus.

Sementara, Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, Ari Munanto, menyatakan pihaknya telah menyiapkan THR bagi sekitar 18.000 karyawan, bahkan dibayarkan lebih awal dari ketentuan.

“Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan untuk kurang lebih 18.000 karyawan. Bahkan untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” ujarnya.

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS