Cagah Gratifikasi, Pemprov Jateng Adakan Sosialisasi Antikorupsi kepada Pengusaha
Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengadakan sosialisasi antikorupsi kepada para pengusaha karena dinilai rentan terhadap praktik gratifikasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, perlunya memberikan pemahaman tentang gratifikasi bagi pengusa untuk menciptakan iklim usaha yang bebas korupsi.
“Memberikan sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara, yang berhubungan dengan pekerjaan adalah bentuk gratifikasi atau suap,” katanya saat membuka Sosialisasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi bagi pelaku usaha di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng di Semarang, Kamis (8/8/2024).
- Biaya Pembangunan Istana Garuda IKN Kaltim Capai Rp1,34 triliun
- Perkuat Ekosistem Halal Value Chain, BI Jateng Gelar FAJAR 2024 di MAJT Semarang
- Nilai Ekspor Juni 2024 Jateng Capai US$869,50 Juta, Turun 10,04% dari Bulan Mei Lalu
- Pemkab Temanggung Bagikan 4.500 Bendera Merah Mutih Gratis ke Masyarakat
- Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Anoda Baterai Litium Asal China di KEK Kendal
Sekda Sumarmo mencontohkan pemberian parcel ataupun hadiah lainnya yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bentuk gratifikasi, karena ASN sudah mendapat gaji dan tunjangan atas pekerjaannya untuk melayani masyarakat dengan mudah, cepat, dan tuntas.
"Mudah-mudahan dari sosialisasi ini para pelaku usaha menjadi paham tentang gratifikasi, sehingga tidak ada upaya-upaya dari pelaku usaha untuk memberi sesuatu kepada ASN di Pemprov Jateng,” harapnya.
Menurut Sumarno, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai kewenangan tentang perizinan dan pengawasan punya potensi terhadap praktik gratifikasi.
“Demikian pula pelaku usaha, juga punya potensi melakukan praktik gratifikasi, misalnya saat mengajukan izin usaha atau saat mengikuti proyek pemerintah,” tandasnya.
Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Sakina Rosellasari menyatakan, para pelaku usaha merupakan stakeholder yang dilayani organisasinya.
“Sosialisasi ini selain untuk pencegahan gratifikasi, juga dijelaskan tentang klasifikasi gratifikasi,” jelasnya.
Sakina menambahkan, kegiatan sosialisasi antikorupsi bagi pelaku usaha juga akan diselenggarakan di kabupaten dan kota dengan menggandeng OPD lain yang terkait dengan pelayanan perizinan
Saat jumlah usaha mikro kecil dan menengah mencapai 916.996 unit, industri kecil 912.421 unit, sedangkan industri menengah besar sebanyak 4.575 unit. (-)