covid 19
Rabu, 12 Januari 2022 17:09 WIB
Penulis:Sulistya
Editor:Sulistya
Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga mulai Rabu, 12 Januari 2022.
Adapun syarat endaftaran dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah memiliki e-tiket vaksin ketiga, sudah menerima vaksin kedua dengan rentang waktu lebih dari 6 bulan sebelumnya, dan masih diprioritaskan untuk lansia dan masyarakat rentan usia 18 tahun keatas.
Berdasar siaran pers, masyarakat Kota Semarang dapat melihat informasi jadwal dan melakukan pendaftaran melalui http://victori.semarangkota.go.id/info.
Dan bagi masyarakat yang telah terdaftar dapat datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa fotocopy KTP/KK dan menunjukan sertifikat vaksin atau kartu vaksin dosis kedua.
Diharapkan, dengan mendapatkan vaksin booster, masyarakat dapat lebih telindung dari penyebaran virus Covid-19 dan angka penyebaran Covid di Kota Semarang semakin menurun. (-)
Bagikan
covid 19
2 tahun yang lalu