Rabu, 25 Februari 2026 15:02 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt

Semarang, Jatengaja.com - Petugas Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggagalkan upaya penyelelundupan 90.200 kilogram kratom dalam kemasan bags foodstuff coffee yang rencananya akan di ekspor ke India.
Kratom yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat tersebut berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Jateng dan DIY saat bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang.
Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen, menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepabeanan, berupa penyelundupan ekspor kratom di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan masyarakat Jawa Tengah, kami sangat mendukung ditegakkannya aturan-aturan yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor,” katanya saat menghadiri konferensi press di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu 25 Februari 2026.
Gus Yasin panggilan wakil gubernur (wagub) Jateng itu mengatakan, komoditas kratom yang saat ini masih memerlukan pengawasan ketat. Meski perdagangan domestiknya belum memiliki aturan yang sepenuhnya pasti, ketentuan ekspor dan impor kratom telah diatur secara khusus.
“Kratom ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi manfaat dan dampaknya tetap harus melalui tahapan uji, sehingga pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” tandasnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY, Agus Yulianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil intelijen yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik pada September 2025.
Barang yang semula diberitahukan dalam dokumen sebagai “foodstuff coffee” ternyata berisi rajangan daun berwarna hijau.
Petugas menemukan ketidaksesuaian jumlah kemasan, yakni 3.608 bags, serta indikasi pemalsuan dokumen, setelah dilakukan uji laboratorium kemudian memastikan bahwa barang tersebut adalah kratom (Mitragyna speciosa).
Berdasarkan hasil penyidikan, Bea Cukai menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial WI, AS, ME, dan MR dengan dugaan memalsukan dokumen pelengkap pabean dengan mengubah keterangan barang guna mengelabui petugas.
“Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” jelas Agus.
Berkas perkara terhadap para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagai informasi, kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman tropis yang banyak tumbuh di wilayah Asia Tenggara.
Daunnya mengandung senyawa aktif yang dalam beberapa penelitian dikaitkan dengan efek stimulan maupun sedatif, tergantung dosis penggunaannya.
Di sejumlah negara, kratom dimanfaatkan untuk kepentingan riset, herbal, maupun farmasi, namun juga menjadi perhatian karena potensi penyalahgunaan.
Oleh karena itu, peredaran dan tata niaga kratom di berbagai negara, termasuk Indonesia, diatur secara ketat melalui ketentuan ekspor dan impor.(-)
Bagikan