Tarif PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Berikan Stimulus Ekonomi Rp38,6 Triliun

Rabu, 01 Januari 2025 21:53 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

prabowo.jpg
Presiden Prabowo Subianto menyatkan PPN 12 persen hanya untuk barang merah. (BPMI Setpres/Rusman )

Jakarta, Jatengaja.com - Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen resmi mulai berlaku secara efektif, meski terjadi penolakan dari sejumlah elemen masyarakat dengan kebijakan pemerintah itu. 

Presiden Prabowo Subianto menyatakan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sedangkan barang dan jasa lainnya, termasuk kebutuhan pokok, tidak akan ada kenaikan.

“Untuk barang dan jasa lainnya, termasuk kebutuhan pokok, tidak akan ada kenaikan PPN 12 persen,” tegas Presiden Prabowo dalam konferensi pers usai mengikuti Rapat Tutup Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).  

Lebih lanjut, dilansir dari Infopublik.id, Presiden Prabowo menyatakan pemerintah akan memberikan paket stimulus ekonomi bagi rakyat pada 2025 senilai sekitar Rp38,6 triliun, menyusul pemberlakukan PPN 12 persen tersebut.

Stimulus ekonomi yang akan diberikan pada 2025, menurut Presiden Prabowo mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebesar 10 kilogram per bulan.

Memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, dan pembiayaan untuk industri padat karya. 

Selain itu juga memberikan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan yang bebas PPh, serta bantuan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

“Pemerintah sejak pemimpin terdahulu hingga saat ini tetap berkomitmen bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Kepala Negara.

Presiden Prabowo yang, didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat. Maka, saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” tandasnya.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, barang yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen, atau bahkan dibebaskan dari PPN, tidak akan terdampak oleh kenaikan tarif menjadi 12 persen. 

Barang-barang tersebut termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayur, serta barang-barang lain yang selama ini sudah mendapat pengecualian.

“Barang yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen, termasuk kebutuhan pokok dan barang lainnya yang tidak termasuk kategori barang mewah, akan tetap dikenakan tarif PPN yang sama, yaitu 11 persen. Tidak ada kenaikan PPN untuk barang-barang tersebut,” jelas Sri Mulyani.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR pada 2021, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan pada Januari 2025 akan naik menjadi 12 persen. (-)