TPPU
Jumat, 02 Januari 2026 23:49 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt

Semarang, Jatengaja.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) selama tahun 2025 berhasil menyita sebanyak 50.780,33 gram sabu dan 7.826,81 gram ganja.
Selain itu juga menyita narkoba lainnya sebanyak 13.419 butir ekstasi, 44.864 butir psikotropika, serta lebih dari 1,25 juta butir obat keras berbahaya.
Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyatakan barang bukti narkoba tersebut darihasil pengungkapan sebanyak 2.196 kasus narkoba.
Kasus narkoba tersebut itu terdiri atas 1.639 kasus narkotika, 224 kasus psikotropika, dan 316 kasus obat-obatan.
“Sebanyak 2.806 tersangka kasus narkoba diamankan. Kasus narkoba mejadi perhatian serius Polda Jateng,” ujarnya.
Kabid Humas menyebutkan dari pengungkapan kasus narkotika tersebut telah berhasil menyelamatkan sebanyak 354.095 jiwa yang berpotensi penyalahgunaan narkoba.
Polda Jateng, imbuh Artanto, telah melakukan upaya preemptive dan preventive antara lain, melakukan rehabilitasi 255 tersangka kasus narkoba.
Telah membangun sebanyak 1.040 kampung bebas narkoba, melaksanakan 2.362 kegiatan pembinaan dan penyuluhan serta kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat.
“Kami juga bersinergi dengan instansi terkait dan elemen masyarakat melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika,” ujarnya. (-)
Bagikan