Digitalisasi
Jumat, 14 April 2023 11:34 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel sebanyak 432 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Suryokusumo, di Jalan Suryokusumo Tlogosari, karena tidak ditempati selama enam tahun.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan mangkraknya ratusan lapak PKL itu membuat Pemerintah Kota Semarang kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi lapak PKL tersebut.
Padahal, potensi pendapatan yang bisa didapatkan dari lapak PKL tersebut cukup besar yakni karena retribusinya senilai Rp750 per meter per hari.
“Sudah kosong enam tahun bayangkan saja berapa ratus juta yang hilang. Kami bertindak tegas dengan menyegel seluruh lapak PKL Suryokusumo sebanyak 432 lapak, meski 56 masih ditempati tapi tidak membayar retribusi,” katanya dilansir dari semarangkota.go.id, Jumat (14/4) .
Sebelum dilakukan penyegelan pada Rabu (12/4), lanjur Fajar sudah memberikan surat peringatan kepada para PKL, tapi tidak diindahkan pedagang.
Bagi pedagang yang masih berjualan di Suryokusumo, segera mungkin diminta membayar retribusi. Sedangkan, lapak yang kosong rencananya akan diperuntukan bagi pedagang lain yang bersedia menempatinya.
"Ini vonis terkahir, saya tidak ada urusan. Pedagang di sini yang masih berjualan saya prioritaskan. Lapak kosong kami serahkan ke PKL Karya Mandiri,” tandasnya.
Fajar berharap tidak ada pedagang yang komplain karena selama ini mereka sudah meninggalkan lapak tersebut sejak lama. Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang PKL menyebutkan jika satu bulan lapak tidak ditempati menjadi ranah Dinas Perdagangan.
"Apabila ada yang buka policeline akan kami pidanakan. Ini sepi karena semua pedagang manja. Pemkot menyediakan fasilitas gratis. Begitu sepi, mereka berjualan di pinggir jalan,” ujarnya. (-)
Bagikan
Digitalisasi
8 hari yang lalu
Telkom
23 hari yang lalu
Undip
2 bulan yang lalu