Ringkus Kurir Narkotika Lintas Pulau, Polda Jateng Sita 18,73 Kg Sabu dan 2.425 Butir Ekstasi

Selasa, 27 Agustus 2024 20:40 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

polda sabu.jpg
Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryonugroho (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti sabu dalam konferensi pers di Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Selasa 27 Agustus 2024. (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah meringkus kurir narkotika lintas pulau di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Dari tangan tersangka berinisial MNA asal Kalimantan, petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) menyita narkotika jenis sabu seberat 18,73 Kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir senilai miliaran rupiah. 

“Pelaku MNA dari Kalimantan dengan menumpang kapal tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 21 Agustus 2024 pukul 03.00 WIB saat digeledah ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi,” kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jateng Brigjen Pol. Agus Suryonugroho dalam konferensi pers di Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Selasa 27 Agustus 2024.

Barang bukti sabu dan ekstasi itu, lanjut Wakapolda Jateng rencananya akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya.

Modus tersangka MNA menjadi penumpang kapal mendapat pesan dari inisial B (Kalimantan) statusnya masih daftar pencarian orang (DPO) untuk menyerahkan sabu dan ekstasi kepada pelaku IS.

“IS sebelumnya telah mendapat pesan dari inisial A (Surabaya) juga status DPO untuk menerima barang haram di Pelabuhan Tanjung Emas dari MNA,” ujarnya.

Direktur Reserese Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menambahakan, pengakuan tersangka sudah yang ketiga kali menyelundupkan sabu.

Pertama pada bulan Januari sebanyak 15 Kg sabu, kedua di bulan Mei sebanyak 5 Kg, dan terakhir bulan Agustus sebanyak 18 Kg, yang kemudian berhasil diringkus.

“Dari identifikasi barang bukti narkotia yang berhasil diungkap Bareskrim maupun Polda Jateng diduga jaringan Fredi pratama karena dibungkus teh cina maupun yang hijau, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” ujar Anwar.

Kedua tersangka MNA dan IS dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20  tahun,” katanya.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto meminta kepada masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi bisa menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahguna narkoba di lingkungannya. 

“Makin cepat laporan tersebut diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

Menurut Artanto, keberhasilan pengungkapan narkotika dengan menyita sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, berpotensi menyelamatkan warga sebanyak 95.075 jiwa. (-)