Revaluasi Aset Perusahaan untuk Meningkatkan Perekonomian Nasional

Senin, 09 Oktober 2023 18:08 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

8jarto.jpg
Prof Dr H Subyakto SH MH MM, Komisaris Utama & Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Arto Moro.

Semarang, Jatengaja.com - Industri perbankan memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara. Perbankan tidak hanya berfungsi sebagai penghimpun dana, tetapi juga sebagai penyalur kredit kepada masyarakat. Untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor ini, perbankan perlu mengelola asetnya secara efisien. Salah satu strategi yang dapat membantu perbankan dalam hal ini adalah revaluasi aset.

Revaluasi aset adalah proses penilaian kembali nilai aset suatu perusahaan, termasuk properti, tanah, dan aset lainnya, dengan mengacu pada nilai pasar saat ini. Apabila dalam sistem akuntansi historis tradisional, aset dicatat sebesar harga perolehan maka dalam akuntansi revaluasi nilai aset disesuaikan dengan nilai pasar wajar pada tanggal revaluasi. Revaluasi aset memungkinkan perusahaan menilai secara akurat nilai aset mereka berdasarkan nilai pasar wajar saat ini. Beberapa perusahaan yang tercatat pernah melakukan revaluasi aset antara lain BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, PLN dan PT Krakatau Steel.  

Komisaris Utama sekaligus Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Arto Moro, Prof Dr H Subyakto SH MH MM mengatakan, revaluasi aset merupakan hal yang jamak dilakukan oleh perusahaan di Indonesia. Ada beberapa tujuan bagi perusahaan untuk melakukan revaluasi aset. Salah satu tujuan tersebut adalah untuk memperkuat rasio permodalan (CAR) perusahaan. Ketika nilai aset dievaluasi kembali dan didapatkan lebih wajar yang lebih tinggi dari nilai buku saat ini, bank akan mendapatkan keuntungan modal. Ini memungkinkan bank untuk memiliki modal yang lebih kuat, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk menanggung risiko lebih besar atau memperluas fungsi intermediasinya.

‘’Revaluasi aset mengacu pada standar akuntansi internasional yaitu International Financial Reporting Standars (IFRS) yang kemudian diterapkan di Indonesia. Peraturan perundangan yang mengatur mengenai revaluasi aset tetap adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.010/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-12/PJ/2009. Jadi ini adalah praktik yang sah, legitimate dan dan sesuai dengan standar akuntansi Internasional,’’ ucap Prof Subyakto.

Dalam menjalankan fungsinya, bank wajib menjaga Rasio Kecukupan Modal. Modal merupakan aspek yang sangat penting untuk menilai kesehatan bank karena berkaitan dengan solvabilitas bank. Rasio kecukupan modal (CAR) yang harus dicapai oleh bank berdasarkan Peraturan OJK No 5/POJK.-3/2015 tentang Kewajiban Modal Minimum BPR adalah sebesar 12%.

Menurutnya, terdapat dua elemen yang memengaruhi rasio CAR, yaitu modal inti dan modal pelengkap. Modal inti terdiri dari modal yang telah disetor dan cadangan yang terbentuk dari laba bersih setelah pajak. Modal pelengkap terdiri dari cadangan yang terbentuk bukan dari laba setelah pajak serta pinjaman yang dapat dianggap setara dengan modal. Cadangan revaluasi aset tetap merupakan cadangan yang terbentuk dari perbedaan reakuisisi aset tetap yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

‘‘Kenaikan nilai aset perusahaan setelah dilakukan revaluasi aset merupakan nilai riil yang diakui oleh sistem akuntansi dan masuk ke dalam struktur modal, yaitu modal pelengkap. Jadi tidak benar apabila nilai revaluasi aset dianggap hanya sebatas nilai di atas buku. Nilai revaluasi aset merupakan nilai riil, nyata dan merupakan nilai wajar yang didapatkan sebagai selisih nilai atas nilai revaluasi dengan nilai terkini yang saat ini tercatat di laporan keuangan,’’ tutur Prof Subyakto.

Pelaksanaan revaluasi aset dilakukan pihak independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dalam melakukan tugasnya terikat dengan standar dan kode etik ditetapkan oleh MAPPI dan diawasi secara ketat oleh Kementerian Keuangan.

Meskipun dikenakan biaya sebesar 10% dari total nilai revaluasi, pelaksanaan revaluasi aset adalah tidak mempengaruhi cash flow perusahaan. Hal ini karena biaya yang dikeluarkan tersebut adalah tidak seberapa dibandingkan dengan jumlah kenaikan nilai aset setelah dilakukan revaluasi.

BPR Arto Moro pada tahun 2023 melakukan revaluasi aset dan mendapatkan nilai selisih sebelum dan sesudah revaluasi aset sebesar Rp 20 miliar. Dengan biaya pajak yang dikeluarkan sebesar Rp 2 miliar berarti terdapat penambahan modal cadangan sebesar Rp 18 miliar. Selisih yang sangat besar tersebut dapat digunakan untuk memperkuat fungsi intermediasi yaitu pelemparan kredit kepada masyarakat. 

Manfaat Revaluasi

‘‘Jadi tidak betul kalau disebut jumlah pajak untuk revaluasi membebani perusahaan dan dianggap pemborosan. Hal ini karena manfaat yang didapat dari penambahan modal jauh lebih besar dari nilai pajak yang dibayarkan. Selisih penambahan modal sebesar Rp 18 miliar adalah jumlah besar. Di samping menaikkan rasio CAR hingga sebesar 8%, penamahan modal ini juga sangat bermanfaat karena menambah porsi pelemparan kredit kepada masyarakat, UMKM, dan pelaku usaha yang pada akhirnya akan membawa manfaat besar bagi perekonomian Indonesia,’’ katanya.

Mengingat nilai strategis revaluasi aset dalam hal memperkuat struktur permodalan bank serta berkontribusi besar terhadap peningkatan perekonomian masyarakat, maka selayaknya kebijakan ini diterapkan oleh semua perusahaan. Semua pemangku kepentingan dalam perekonomian Indonesia, seperti pelaku perbankan, pengawas perbankan, auditor, serta stakeholder lain harus mempunyai pemahaman yang sama terhadap revaluasi aset. Hal ini penting agar kebijakan revaluasi aset yang diakui secara internasional dan terbukti membawa manfaat bagi perekonomian nasional tersebut tidak disalah persepsikan sebagai sesuatu yang hanya bernilai di atas kertas dan tidak punya value atau nilai. 

‘‘Semua pemangku kepentingan harus memahami secara detail dan menyeluruh tetang kebijakan revaluasi aset ini. Kesamaan pemahaman antar semua pemangku kepentingan, baik pelaku perbankan, pengawas, auditor ataupun stakeholder lain tersebut akan akan sangat membantu pelaksanaan revaluasi aset sehingga pada akhirnya semua perusahaan yang bisa melakukan revaluasi aset akan terdorong untuk mengambil kebijakan melakukan revaluasi aset tersebut,’’ ujarnya.

Kepemilikan aset tetap adalah penting bagi sebuah perusahaan Dengan nilai ekonomis yang selalu meningkat setiap waktu, maka kepemilikan atas tanah maupun bangunan tersebut merupakan investasi tepat yang membuat bank mendapatkan manfaat berupa pertambahan nilai ekonomis sebagai akibat dari meningkatnya harga tanah setiap waktunya. Meskipun tidak berbentuk fresh money, selisih nilai wajar yang timbul dari revaluasi aset merupakan angka riil, nyata, dan aktual atas kekayaan perusahaan yang terwujud dalam bentuk aset tetap, inventaris, atau apapun komponen lain yang dilakukan revaluasi.

‘‘Nilai pasar tanah meningkat dengan sangat cepat setiap waktunya. Kepemilikan atas aset berupa tanah dan bangunan tersebut juga bisa menjadi salah satu strategi dan investasi bank untuk memperkuat struktur permodalan. Ketika tiba waktunya, bank yang punya aset tetap dapat melakuan revaluasi untuk mendapatkan selisih nilai yang bisa menambah aset dan modal. Dengan cara ini, maka Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bagi bank yang selalu meningkat setiap waktu akan mendapatkan solusinya,’’ kata Prof Subyakto. (-)