Kudus
Rabu, 03 Juli 2024 21:51 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Kudus, Jatengaja.com - Produk lokal Kabupaten Kudus yakni Alpukat Japan, Duku Sumber, dan Tari Cahya resmi mendapatkan paten Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penyerahan sertifikat HAKI tiga produk itu dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto kepada Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie.
Pj Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie menyampaikan apresiasi atas pemberian HAKI kepada tiga produk lokal Kudus tersebut karena memberikan rasa aman bagi pemiliknya.
“Pendaftaran HAKI menjamin keamanan produk karya pemiliknya. Inilah salah satu bukti kehadiran negara,” katanya dalam Mobile Intellectual Property Clinic di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa 2 Juli 2024 dilansir dari jatengprov.go.id.
Di tengah era teknologi informasi, lanjut Pj Bupati Kudus, produk/ide rawan untuk diklaim oleh orang lain. Untuk itu harus segera didaftarkan untuk memperoleh HAKI, agar dampak ekonomi dari invensi yang dibuat dapat segera dirasakan.
Hasan mengungkapkan, Kabupaten Kudus memiliki banyak potensi yang belum dipatenkan. Pihaknya akan segera menginventarisasikan kearifan lokal yang belum tercatat dengan OPD terkait.
“Kabupaten Kudus wilayahnya tidak luas, tapi punya potensi kekayaan budaya dan kearifan lokal luar biasa. Semoga potensi-potensi lainnya juga segera dipatenkan,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto menjelaskan, kekayaan intelektual komunal maupun personal turut menaikkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, Jawa Tengah menyimpan berbagai potensi untuk dipatenkan.
“Jawa Tengah terutama Pati Raya menyimpan banyak potensi yang bisa dicatatkan di HAKI,” ujarnya. (-)
Bagikan
Bupati
2 bulan yang lalu