Kemenag
Sabtu, 30 April 2022 15:58 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Jakarta, Jatengaja.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH Nomor 5 Tahun 2022 ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022. Setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
Keppres tentang BPIH mengatur untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyatakan, setelah Keppres tentang BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.
Termasuk juga, pelunasan BPIH bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
“Konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” kata Hilman Latief dilansir dari kemenag.go.id, Sabtu (30/4).
Menurut Hilman, untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
Hilman menyatakan dalam waktu dekat segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH reguler 1443 H/2022 M.
Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.
“Sesuai ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman.
Hilman menambahkan, Kemenag terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.
Berikut ini daftar besaran BIPIH 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;
2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;
3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;
4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;
5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;
8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;
9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;
11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;
12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan
13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.
Berikut ini daftar besaran BIPIH 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05;
2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05;
3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05;
4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05;
5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05;
8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05;
9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05;
11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05;
12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05; dan
13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05. (-)
Bagikan
Kemenag
sebulan yang lalu