Polri Tetapkan 20 Korporasi Dalam Negeri dan PMA  Tersangka Kasus Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 15:52 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

bareskrim kebakaran.jpg
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (baju putih) menyatakan, 20 korporasi tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla). (Istimewa)

Jatengaja.com - Sebanyak 20 korporasi dari dalam negeri dan luar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga akhir Oktober 2026. 

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan, dari 20 korporasi tersebut, 16 perusahan dalam negeri dan empat korporasi merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

“Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” katanya Asep Safrudin dalam siaran langsung YouTube Polda Kalimantan Barat, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurut Kabareskrim Polri, penanganan perkara karhutla dengan dugaan pelaku korporasi tersebut mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, 16 di antaranya merupakan perusahaan dalam negeri serta empat lainnya merupakan korporasi PMA dari tiga negara.

“Empat korporasi yang merupakan penanaman modal asing dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI," ungkap Asep.

Polri menyebut penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah.

Asep membeberkan dugaan modus yang ditemukan dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Kebakaran diduga terjadi akibat tindakan yang dilakukan secara sengaja maupun kelalaian.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," jelas Asep.

Sementara untuk penanganan perkara karhutla dengan pelaku perorangan, hingga akhir Oktober 2026, terdapat 287 laporan polisi dengan luas hutan terbakar 5.859,12 hektare dan 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (-)