Pemprov Jateng Buka Program Beasiswa S1 dan S2 untuk Guru Madrasah Diniyah

Setyont - Kamis, 29 Oktober 2026 17:31 WIB
Pemprov Jateng Buka Program Beasiswa S1 dan S2 untuk Guru Madrasah Diniyah. (Istimewa)

Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) membuka program beasiswa kuliah SI (sarjana) dan S2 (magister) untuk para guru Madrasah Diniyah.

Program beasiswa S1 dan S2 untuk guru Madrasah Dinyah ini berlaku untuk program reguler maupun Rekognisi Pendidikan Lampau (RPL).

Dengan ketentuan untuk S1 biasiswa senilai Rp2,5 juta per semester diberikan selama enam semester mulai Desember 2026. Untuk S2 beasiswa senilai Rp3 juta per semester, diberikan selama tiga Semester mulai 2026.

Ketua Lembaga Fasilitasi Sinergitas Pesantren (LFSP) Jateng, yang menangani program beasiswa ini, Prof. Dr. KH. Hasyim Muhammad, M.Ag, mengatakan, beasiswa S1 dan S2 ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan bagi guru Madrasah Diniyah agar melanjutkan pendidikan dan meningkatkan kualitas keilmuan untuk kemajuan Jawa Tengah.

"Beaiswa ini bentuk komitmen pak Gubernur Ahmad Luthfi dan pak Wagub Taj Yasin untuk mengangkat pendidikan madrasah diniyah kita, juga meningkatkan keilmuan para guru,” katanya.

Menurutnya, guru Madrasah Diniyah adalah benteng ilmu dan akhlak generasi bangsa. Mereka mengajar di lembaga pendidikan keagamaan Islam nonformal di luar sekolah formal.

Meski begitu, kata Prof Hasyim, untuk mendapatkan beasiswa ini ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain,

1. Penduduk Jawa Tengah yang berusia minimal 21 tahun untuk S1, dan 23 tahun untuk program S2. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk(KTP) atauKartu Keluarga (KK).

2. Guru di Madrasah Diniyah yang berada di Jawa Tengah dan telah terdaftar/memiliki izin di Kementerian Agama.

3. Sebagai Guru Madrasah Diniyah dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah Diniyah tentang Pengangkatan Guru Madrasah Diniyah.

4. Aktif melaksanakan tugas pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Madrasah Diniyah.

5. Diusulkan/direkomendasikan oleh Madrasah Diniyah di Jawa Tengah.

6. Telah diterima sebagai mahasiswa yang dibuktikan dengan bukti terima atau kartu hasil studi di perguruan tinggi di Jawa Tengah yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

7. Tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari APBN/APBD.

8. Bersedia menandatangani Kesepakatan Bersama antara LPSP Provinsi Jawa Tengah dan penerima beasiswa.

Mereka juga harus mengikuti proses seleksi administrasi, meliputi:

- Menyertakan formulir pendaftaran (format terlampir).

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).

- Surat rekomendasi dari Madrasah Diniyah tempat mengajar(format terlampir).

- Surat KeputusanKepala Madrasah Diniyah Tentang Pengangkatan Guru Madrasah Diniyah.

- Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Madrasah Diniyah(format terlampir).

- Bukti telah diterima di perguruan tinggi atau kartu hasil studi semester terakhir.

Setelah lolos seleksi administerasi, peserta juga harus mengikuti seleksi wawancara, meliputi: Motivasi dan pengabdian di Madrasah Diniyah, wawasan kebangsaan, dan pengetahuan keislaman.

Sedangkan untuk tahap pendaftaran dibuka mulai : 28 Oktober-22 Nopember 2026. Seleksi:23 Nopember -30 Nopember 2026, pengumuman 1 Desember 2026.

Untuk informasi lebih lanjut bisa melalui: Website www.Jatengprov.go.id, pendaftaran beasiswa melalui aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Ngelakoni), dan konfimasi melalui kontak WA 081180006330. (-)

Editor: Setyont

RELATED NEWS

‌‌‌
‌‌‌
‌‌‌