Polda Jateng Ungkap Pengoplosan LPG 3Kg, Penimbunan Sola serta Tambang Ilegal

Sabtu, 17 Oktober 2026 06:24 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

kapold.jpg
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan (kanan) memberikan keterangan tentang pengungkapan Pengoplosan LPG, Penimbunan Solar, dan Tambang Ilegal. (dok Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Polda Jawa Tengah mengungkap penyalahgunaan LPG dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati, Cilacap, dan Semarang.

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menyatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi hak masyarakat atas subsidi pemerintah, mencegah potensi kerugian negara, serta menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat.

“Dampak penyalahgunaan atau berusaha menimbun BBM bersubsidi, termasuk LPG, adalah bisa menimbulkan kelangkaan. Selain melakukan upaya represif, kami juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk bersama-sama mengantisipasi hal tersebut,” kata Kapolda Jatengdalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026). 

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Hidayat, Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto, Hadir pula perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, serta perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Irwan Edi Kuncoro, selaku Kepala Bidang Minerba.

Lebih lanjut Kapolda Jateng menjelaskan perkara yang diungkap meliputi dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Pati, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi di Kabupaten Cilacap, serta penambangan tanpa izin di Kabupaten Semarang. 

Dalam perkara pertama, Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap dugaan pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di sebuah gudang di wilayah Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Modus yang digunakan yakni membeli LPG 3 Kg dari sejumlah warung atau penyalur di sekitar wilayah Pati, kemudian membawa tabung-tabung tersebut ke lokasi untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran lebih besar. Pembelian dilakukan secara bergantian dari sejumlah tempat.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S. Barang bukti yang diamankan antara lain 102 tabung LPG kosong ukuran 3 Kg, 34 tabung LPG berisi dengan berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM solar bersubsidi di Kabupaten Cilacap. 

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan solar bersubsidi yang ditampung dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken. Petugas juga mendapati kendaraan pengangkut yang tiba di lokasi dengan membawa muatan solar.

“Satu orang tersangka berinisial S.H. alias Asep ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas gudang dan kegiatan tersebut,” ujar Kapolda.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, 13 jeriken, serta peralatan lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Total BBM solar  bersubsidi yang diamankan mencapai 10.206,48 liter..

“Dari keterangan yang kami dapatkan, solar tersebut berkaitan dengan pengambilan dari dua SPBU, dan hal itu masih terus kami dalami,” katanya.

Perkara ketiga merupakan dugaan penambangan tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. 

Saat pemeriksaan, petugas menemukan dua unit ekskavator serta sejumlah pihak yang berada di lokasi, termasuk checker dan operator. Ketika dimintai dokumen legalitas kegiatan penambangan, pihak yang diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Aktivitas tersebut diduga meliputi pengambilan material tanah urug dan batuan andesit yang berlangsung sejak awal September 2026. 

Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial A.P., warga Kabupaten Semarang. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit ekskavator, satu bundel surat jalan, serta uang tunai sebesar Rp 966.000.

Kapolda menjelaskan berdasarkan penghitungan yang disampaikan dalam konferensi pers, terdapat estimasi potensi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan sekitar Rp 2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar apabila seluruh volume material yang diperhitungkan kelak diambil. 

“Angka tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan pajak, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan,” kata Kapolda.

Selain penegakan hukum, Polda Jateng bersama Pertamina memperkuat koordinasi dan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan subsidi energi serta menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat, khususnya menjelang peningkatan kebutuhan pada akhir tahun.

“Lngkah represif perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan pendekatan persuasif agar penyimpangan distribusi energi dapat diantisipasi secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, menyampaikan bahwa Pertamina juga melakukan pemantauan terhadap penyaluran BBM dan LPG di lembaga penyalur, termasuk SPBU dan agen LPG.

“Hingga saat ini, khusus di Regional Jawa Bagian Tengah, kami telah melakukan pembinaan terhadap 206 SPBU. Bentuknya dapat berupa teguran, sanksi pemblokiran penyaluran, hingga pembayaran denda selisih harga dengan BBM nonsubsidi. Untuk agen LPG, kami telah melakukan 201 pembinaan,” ungkapnya.(-)