Kepala BPJPH Pastikan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Tak Ada Penundaan

SetyoNt - Kamis, 15 Oktober 2026 17:24 WIB
Kepala BPJPH Pastikan Wajib Halal Berlaku Efektif 18 Oktober 2026, Tak Ada Penundaan. (dok. Infopublik)

Jakarta, Jatengaja.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan Wajib Halal tetap berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026 tanpa ada penundaan.

“Wajib halal tetap kita implementasikan pada 18 Oktober mendatang. Tidak ada penundaan,” kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan dari Infopublik.id, Kamis 15 Oktober 2026.

Bagi pelaku usaha yang belum siap memenuhi kewajiban halal, lanjut Haikal, diminta menyampaikan permohonan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal untuk mengajukan surat permohonan resmi kepada BPJPH untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Haikal, pengajuan surat tidak serta-merta dapat diartikan sebagai dispensasi atau penundaan kewajiban. Bentuk penanganan, persyaratan, dan mekanisme persetujuan bagi pelaku usaha yang belum siap perlu mengacu pada ketentuan atau petunjuk resmi BPJPH.

Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan status permohonan dan keputusan yang diterbitkan BPJPH sebelum menganggap kewajibannya telah memperoleh penyesuaian.

Lebih lanjut, Haikal menyatakan pemerintah sedang menyiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor berupa bahan baku dan barang gunaan.

Langkah ini ditujukan agar implementasi Wajib Halal berjalan tertib tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.

Ia menjelaskan, penyusunan ketentuan khusus tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan Wajib Halal sekaligus merespons masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, Ombudsman RI, Dewan Ekonomi Nasional, organisasi kemasyarakatan, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Pelaksanaan kebijakan harus tetap berpedoman pada regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pelaku usaha agar tidak menimbulkan persoalan dalam kegiatan ekonomi dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Haikal.

Pemerintah juga masih menyiapkan aturan khusus untuk mengatur kondisi tertentu, terutama terkait pelaku UMK dan produk impor. Kejelasan ketentuan tersebut diperlukan agar pelaku usaha memahami prosedur yang harus ditempuh dan konsekuensi hukum dari kewajiban sertifikasi halal.

Haikal menegaskan pelaksanaan Wajib Halal bukan dimaksudkan untuk melarang atau membatasi kegiatan usaha. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

“Tak ada kebijakan melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan. Kami jamin,” tandasnya.

Ia meminta pelaku usaha melaporkan apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan BPJPH untuk melakukan intimidasi atau meminta imbalan dengan alasan penundaan maupun penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

“Pelaku usaha juga diminta berhati-hati terhadap informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah, terutama menjelang pemberlakuan Wajib Halal,” ujar Kepala BPJPH.

Pemberlakuan Wajib Halal berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

BPJPH mengimbau pelaku usaha untuk memanfaatkan saluran informasi resmi melalui situs bpjph.halal.go.id guna memperoleh informasi mengenai kebijakan, prosedur, dan layanan sertifikasi halal. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS

‌‌‌
‌‌‌
‌‌‌