Polda Jateng Sita 4,9 Kilogram Sabu dan 2,5 Kilogram Ganja

Senin, 23 Februari 2026 21:54 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

ppolda narkoba.jpg
Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F.S dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (dua dan tiga dari kanan) menunjukkan barang bakti narkoba. (Jatengaja.com/dok.Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Selama kurun waktu1 Januari hingga 17 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama jajaran sita sabu seberat 4,9 kilogram, ekstasi 175 butir ekstasi, dan 2,5 kilogram ganja.

Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Yos Guntur Yudi F.S,  menyatakan, barang bukti narkoba itu hasil pengungkapan sebanyak 318 kasus tindak pidana narkotika.

“Kami juga mengamankan 386 tersangka dengan peran beragam, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mako Ditresnarkoba Jateng di Semarang, Semarang, 23 Februari 2026. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 4.986,97 gram (4,9 kg), ekstasi 175 butir (52,5 gram), cairan sintetis 238,74 gram, ganja 2.500,17 gram (2,5 kg), tembakau sintetis 1.381,08 gram (1,3 kg).

Selain itu juga psikotropika 12.820 butir (3,8 kg), serta obat berbahaya sebanyak 176.982 butir dengan berat mencapai 53 kilogram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 66.100,06 gram atau 66,1 kilogram.

“Sebagian barang bukti telah dimusnahkan hal ini sesuai dengan ketentuan yakni maksimal tujuh hari setelah ada ketetapan wajib memusnahkan barang sitaan narkotika, hanya sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujar Kombes Pol Yos Guntur.

Di tingkat jajaran, narkoba yang dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sementara dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan saat ini seberat 28,59 kilogram, terdiri dari sabu 97,88 gram dan obat berbahaya sebanyak 94.995 butir dengan berat sekitar 28,49 kilogram.

Menurut Yos Guntur Yudi, dari total barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya memperkirakan sebanyak 219.986 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. 

“Jika barang bukti ini beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luas. Kami telah menyelematkan 219.986 jiwa dari bahaya narkoba,” katanya.

Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hokum, tapi juga . eran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, mulai dari meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan hingga berani melapor kepada pihak berwenang.

Sementara, Kabid humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam upaya upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak apatis. Jika ada indikasi peredaran narkoba, segera laporkan. Selain itu, perkuat kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan keagamaan agar generasi muda tidak mudah terjerumus,” ujar Kombes Pol Artanto. (-)