Polda Jateng
Selasa, 15 Maret 2022 21:39 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah meringkus wanita berinisial DR, 53, pelaku penipuan dengan modus gendam untuk memperdaya korbanya.
Dengan ilmu gendamnya, wanita berprofesi ibu rumah tangga warga Klitih RT 02 RW 01 Desa Karangrejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak telah memperdaya para korban dengan meraup uang mencapai Rp938 juta.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H menyatakan, perbuatan penipuan yang dilakukan tersangka DR dilakukan sejak 2019 sampai 2022 dengan sejumlah korban warga dari Demak dan Grobogan.
“Jumlah korban penipuan dari DR kemungkinan masih banyak. Kepada masyarakat yang menjadi korban agar melapor ke Ditreskrimum Polda Jateng,” katanya didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda Jateng AKBP Dwi Retnowati dalam konferensi pers di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (15/3).
Menurut Djuhandhani modus yang dilkukan tersangka dengan mengadakan ritual kepada para korban agar dimudahkan rejeki, serta meminta para korban menyerahkan uang yang nilainya puluhan juta hingga ratusan juta.
Kepada para korban tersangka DR juga menjanjikan akan memberikan sertifikat tanah dan emas yang ternyata hanya tipuan. Karena tak punya sertifikat tanah dan emasnya palsu.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KHUP dan atau Pasal 378a KUHP junckto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun,” ujarnya.
Djuhandhani mengimbau kepada masyarakat agar waspada serta tidak mudah percaya dengan bujuk rayu dari orang tak dikenal, agar terhindar jadir korban penipuan.
Sementara data dari Humas Polda Jateng, korban tersangka DR antara lain, Suyati warga Dusun Goleng RT 01 RW 03 Kelurahan Werdoyo Kecamatan Godong Kabupatan Grobogan dengan kerugian Rp20,5 juta.
Slamet 61, warga Dusun Lawar RT 002 RW 03 Desa
Cekel, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan dengan kerugian Rp76 juta, Kusbiantoro 43, DusunKetro RT 03 RW 01 DesaKetro Kecamatan Karangrayung Grobogan kerugian Rp165 juta.
Ada juga pasangan suami istri Wasimah dan Sunarto, Kalisari Selatan RT 01 RW 04 Desa Kalisari Kecamatan Sayung Demak dengan kerugian Rp 667 juta, dan Ali Muafik, 47, warga RT 02 RW 04Kecamatan Wonosalam Demak kerugian Rp 30 juta.
Dari tangan tersangka DR disita barang bukti dua buah kalung emas, dua buah gelang emas, tujuh kalung emas, cincin, dan gelang emas yang semunya imitasi. (-)
Bagikan
Polda Jateng
15 hari yang lalu