jawa tengah
Selasa, 02 Juni 2026 16:39 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt

Semarang, Jatengaja.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan FBI berhasil membongkar kasus penipuan online internasional bermodus pig butchering lintas negara dengan omzet Rp41,1 miliar.
Pig butchering istilah penipuan pemotongan babi bermula kepercayaan korban dengan penggemukan babi sebelum disembelih dengan modus penipuan berkedok asmara dan investasi palsu.
“Penipuan Pig butchering ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong,” kata Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di Semarang, Senin 1 Juni 2026.
Ia menyatakan dari pengungkapan perusahaan dengan nama PT Digi Global Konsultan berlokasi di kawasan Solo Baru, Sukoharjo mengamankan 39 orang tersangka.
Mereka terdiri dari atas 28 warga negara Indonesia, tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp41,1 miliar.
Turut diamankan barang bukti antara lain, 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer/PC, 2 unit laptop, 78 unit monitor, 54 unit keyboard, 4 unit TV, serta 1 unit sepeda motor beserta BPKB.
“Pengungkapan kasus bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng mendapati aktivitas penipuan lintas negara yang beroperasi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus pig butchering, yakni skema penipuan yang dilakukan dengan cara membangun hubungan emosional secara intensif terhadap calon korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf dan Boo, maupun platform media sosial seperti Facebook,” jelas Hemawan Susanto.
Setelah korban memberikan respons, komunikasi kemudian diarahkan ke aplikasi percakapan pribadi dan terus dibangun hingga tercipta hubungan yang akrab dan penuh kepercayaan.
Untuk memperkuat tipu daya, para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial, serta menyiapkan foto dan video perempuan untuk meyakinkan korban.
“Jaringan ini juga mempekerjakan seorang wanita berinisial F yang berperan khusus sebagai model untuk menyediakan foto-foto persuasif sekaligus melakukan panggilan video secara langsung (live) agar korban sepenuhnya percaya dan bersedia menanamkan dana pada platform investasi yang dikendalikan pelaku,” ujarnya.
Dalam menjalankan operasi, sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari Leader (pimpinan), Model, marketing, hingga asisten marketing.
Setelah korban terbujuk, mereka diarahkan untuk melakukan investasi ke website trading crypto coverts.net dengan link www.livetradingcrypto.com yang telah dimanipulasi sistemnya sehingga seluruh dana korban masuk ke jaringan pelaku.
“Sindikat ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Mereka meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 milyar dari sedikitnya 133 orang korban, di mana pelaku secara spesifik membidik warga negara Amerika Serikat,” kata Himawan Susanto.
Para tersangka marketing, asisten marketing, model, dan leader dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk penyedia sarana tempat seperti tersangka ASC, dilapisi dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman ncaman hukuman 15 tahun penjara.
Karena kasus ini melibatkan tersangka maupun korban warga negara asing khususnya Amerika, Polda Jateng berkoordinasi secara intensif dengan FBI melalui set NCB Interpol dan Bareskrim Polri.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jateng dalam memberantas kejahatan siber yang semakin canggih dan memanfaatkan celah teknologi digital untuk menjerat korban, termasuk yang berskala internasional.
Artanto mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya di Jawa Tengah, untuk meningkatkan kewaspadaan di ruang digital.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, terlebih jika mulai menunjukkan gelagat mengarahkan percakapan pada investasi, trading crypto, atau penawaran keuntungan yang tidak wajar,” ujarnya. (-)
Bagikan