Polda Jateng Bongkar Bisnis Oli Palsu Merek AMH dan Yamalube Beromzet Rp960 Juta Per Bulan

Jumat, 21 Oktober 2022 21:26 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

oli palsu.jpg
Polda Jateng Bongkar Bisnis Oli Palsu Merek AMH dan Yamalube Beromzet Rp960 Juta Per Bulan (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar bisnis oli palsu sepeda motor merek AHM dan Yamalube beromzet Rp960 juta per bulan.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menggerebek tiga tempat pembuatan oli palsu yakni di Wonosalam Kabupaten Demak serta Semarang Timur dan Semarang Utara Kota Semarang.

Dari tiga lokasi pembuatan oli palsu itu polisi menyita 3 mesin video set, 3 mesin alat pengikat, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong serta ribuan botol oli siap edar, dan enam unit 6 mobil box.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan dua tersangka penjual dan pembuat oli palsu berhasil diamanakan yakni berinisial AM, 40 dan DKA, 41.

“Tersangka AM sebagai menjual oli palsu dan tersangka DKA yang memproduksi oli palsu,” katanya kepada wartawan di Semarang, Kamis (20/10).

Menurut Dirreskrimsus Polda Jateng pengungkapan peredaran oli palsu bermula dari penangkapan terhadap tersangka AM yang menjual oli palsu tersebut kepada masyarakat. 

Dari hasil penggalian informasi terhadap AM, diketahui ada tiga tempat membuat oli palsu yakni di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, Kecamatan Semarang Timur dan di Tanah Mas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang. “Ketiga lokasi tempat pembuatan oli palsu itu semua dikelola tersangka DKA,” tandasnya.

Adapun materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna kemudian dikemas untuk selanjutnya dipasarkan.

Kombes Dwi Subagio menambahkan oli yang dipalsukan adalah merk AHM dan Yamalube dengan wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan.

“Setiap hari DKA mampu memproduksi oli palsu sebanyak 3.000 botol per hari. Dalam sebulan omzet penjualan yang diperoleh tersangka mencapai senilai Rp960 juta,” ujarnya.

"Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp11,5 miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu Rp23 miliar,” imbuh Dwi Subagio.

Atas perbuatannya, tersangka DKA dan AM diancam hukuman berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau denda senilai Rp2 miliar,” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan pengungkapan kasus pemalsuan produk merupakan salah satu prioritas Polda Jateng. 

Hal ini dikarenakan produk palsu, seperti oli palsu  akan membawa dampak yang merugikan masyarakat selaku konsumen.

"Dampaknya bisa merusak mesin sepeda motor. Untuk masyarakat agar jeli dan selalu menggunakan produk yang asli, karena resiko oli palsu cukup berbahaya,” katanya.(-)