Polda Jateng
Sabtu, 21 Februari 2026 17:51 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt

Semarang, Jatengaja.com - Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan sebanyak 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk pembuatan petasan atau mercon pada Lebaran mendatang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyatakan, bahan kimia sebanyak itu disita dalam kurun waktu 17-20 Februari 2026 dari sejumlah daerah antara lain Kabupaten Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, dan Pekalongan Kota
“Bahan kimia yang diamankan di antaranya bubuk belerang (sulfur), Kalium Klorat (KClO3), Aluminum Powder (Al), serta bubuk arang (carbon),” katanya di Mapolda Jateng di Semarang, Jumat (20/2/2026).
Bahan-bahan kimia tersebut dikenal luas dan digunakan dalam berbagai kebutuhan pertanian maupun industri. Namun, ketika diracik dan dicampur tanpa standar keamanan serta tanpa izin menjadi bahan peledak, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan yang berbahaya dan melanggar hukum.
Pada Kamis (19/2), Tim Gegana Polda Jateng memusnahkan sebanyak 28,6 kilogram bahan kimia hasil sitaan operasi Polres Batang, sebagai bentuk pencegahan dini guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami tegaskan yang ditindak adalah penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal. Bahan-bahan tersebut pada dasarnya memiliki fungsi yang sah, namun ketika diramu menjadi petasan dengan daya ledak yang tidak terkendali, risikonya sangat besar terhadap keselamatan manusia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, campuran bahan tersebut dapat menghasilkan ledakan yang tidak stabil, berpotensi merusak bangunan, memicu kebakaran, menyebabkan luka berat hingga cacat permanen, dan trauma psikologis jangka panjang. Dalam banyak kasus, korban akibat ledakan petasan justru para remaja dan anak-anak muda.
Potensi kerugian tidak hanya dirasakan pelaku, tapi juga tetangga yang tidak mengetahui aktivitas tersebut bisa ikut terdampak karena rumah rusak, kendaraan hancur, bahkan berisiko menjadi korban jiwa.
“Satu kelalaian dalam proses peracikan bisa berubah menjadi ledakan yang membawa bencana di lingkungan permukiman,” tandasnya.
Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk tidak meracik atau menyimpan bahan yang berpotensi dijadikan petasan di rumah, tidak memproduksi maupun mengedarkan petasan illegal.
Masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau penyimpanan bahan yang disalahgunakan menjadi bahan peledak di lingkungan sekitar.
“Secara hukum, pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Pasal 306 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara,” ujar Kabid Humas. (-)
Bagikan