PT Pembangunan Perumahan
Rabu, 29 Juni 2022 22:01 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja.com - Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan eksekusi pengosongan sembilan rumah dinas Polri di Jalan Erlangga Tengah II dan Erlangga Tengah IV, Kota Semarang.
Proses eksekusi pengosongan rumah dinas (rumdin) itu diawali perwakilan PN Semarang membacakan amar putusan. Kemudian petugas pengadilan dan Polri memasuki satu per satu dan mengecek kondisi rumah, Rabu (29/6/2022).
Pelaksanaan eksekusi pengosongan dilakukan PN Semarang setelah pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) gugatan Polda Jateng atas kepemilikan sejumlah bangunan tersebut dikabulkan dan berstatus inkrah.
Selama bertahun-tahun sembilan rumah dinas milik Polda Jateng ditempati warga umum, bukan anggota Polri aktif bertugas.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng, Kombes Pol Imran Amir untuk mendukung pengamanan proses eksekusi menerjunkan 80 personil polisi. “Ada 80 personil yang mengamankan, terdiri dari anggota Polda Jateng dan Polrestabes Semarang,” katanya.
Disinggung mengenai adanya kondisi sejumlah bangunan yang telah rusak, Kombes Imran mengaku hal tersebut dapat disebabkan sejumlah faktor baik faktor usia bangunan maupun faktor lainnya.
Polda Jateng selaku pemilik aset yang sah tidak mempermasalahkan kondisi tersebut dan tidak ada konsekuensi hukum atas kerusakan yang terjadi.
“Adanya kerusakan tidak kita permasalahkan. Hal terpenting bahwa aset ini milik Polri dan sudah ada keputusan hukum, ada cat tembok yang mengelupas, nanti kita perbaiki,” ujarnya.
Imran menambahkan sembilan bangunan rumah yang dieksekusi pengadilan itu adalah milik Polri dan pada awalnya digunakan sebagai hunian bagi anggota Polri pada tahun 1970-an. Namun, belakangan para penghuninya bukan anggota Polri aktif.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan apresiasi atas dukungan semua pihak yang membantu pelaksanaan kegiatan eksekusi pengosongan rumah dinas yang berjalan lancar.
"Ucapan terima kasih kepada petugas PN Semarang atas kegiatan eksekusi aset milik Polri, kepada penghuni yang sangat kooperatif. Apresiasi juga kami berikan pada media yang telah memberitakan pada publik sehingga masyarakat mengetahui dan ikut mendukung kelancaran kegiatan ini,” ujarnya.
Sembilan rumah dinas yang telah dieksekusi pengadilan, lanjut Iqbal selanjutnya akan diperbaiki dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan dinas Polda Jateng.
“Proses perbaikan rumah akan dilaksanakan sebelum nantinya akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan dinas Polri,” tandasnya. (-)
Bagikan
PT Pembangunan Perumahan
13 hari yang lalu
Polri
19 hari yang lalu