Indonesia
Kamis, 23 Juli 2026 20:24 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt

Jakarta, Jatengaja.com - Nilai perputaran uang judi online di Indonesia pada Triwulan I (Januari-Marer) 2026 tercatat mencapai Rp40,3 triliun, total deposit sebesar Rp10,59 triliun.
Hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan pola transaksi judi online semakin sering, tersebar dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.
Selain itu juga terjadi pergeseran deposit pada Triwulan 1-2026, yakni melalui QRIS yang meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening tercatat sebesar 11,4 persen.
PPATK menegaskan bahwa QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting mendukung perekonomian.
“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen QRIS oleh jaringan judi online, sehingga perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan dan pemantauan merchant berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Rabu 22 Juli 2026.
Ketegasan Presiden Prabowo Subianto menempatkan pemberantasan judi online sebagai salah satu prioritas pemerintah memperkuat langkah serentak kementerian, lembaga dan aparat penegak hukum memutus seluruh mata rantai kejahatan.
Data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak 2017, dari Rp2 triliun hingga mencapai Rp359 triliun lebih pada 2024. Untuk pertama kalinya sejak 2017, nilai perputaran dana turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286 triliun lebih atau sekitar 20 persen. Nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36 triliun pada 2025.
“Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak lepas dari ketegasan presiden memimpin perang melawan judi online dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dilansir dari Trenasia.id.
Menurutnya jaringan judi online saat ini menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant dan menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.
Ada kecenderungan penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya.
Pola yang ditemukan antara lain penggunaan entitas-entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.
Temuan tersebut tidak dimaksud untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Selama Semester 1-2026, dilakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online, jumlah dana dalam rekening mencapai sebesar Rp1,07 triliun,” ujar Ivan.
Hasil analisis dan penghentian sementara tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum menghasilkan tindak lanjut konkret. Sebanyak 51 laporan hasil analisis terkait transaksi pada 132 situs judi online ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi 27 laporan polisi.
Penanganannya mencakup pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset melalui berbagai perkara dengan nilai agregat Rp588,61 miliar untuk negara.
Ivan menyatakan penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online.
Pemberantasan judi online membutuhkan kewaspadaan dan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat diimbau tidak menggunakan maupun memfasilitasi transaksi judi online, tidak menyerahkan rekening atau identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan rekening, merchant atau instrumen pembayaran digital.
"PPATK bersama kementerian, lembaga, industri jasa keuangan, penyedia sistem pembayaran dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat deteksi, pemutusan aliran dana, penindakan serta pemulihan aset dari jaringan judi online," ujar Ivan. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.sumatrakini.com oleh Mei Leandha pada 22 Jul 2026
Bagikan