Perkuat Tangani Kekerasan di Lingkungan Ponpes, Kemenag Bentuk Satgasus

Kamis, 25 Juni 2026 00:53 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

kemenag satagsus.jpeg
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i langkah pembentukan Satgasus dilakukan karena pondok pesantren (ponpes) memiliki karakteristik yang memerlukan pendekatan tersendiri dalam upaya melindungi anak. (dok.kemenag)

Jakarta, Jatengaja.com - Untuk memperkuat penanganan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren, . Kementerian Agama membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) 

Menurut Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i langkah pembentukan Satgasus dilakukan karena pondok pesantren (ponpes) memiliki karakteristik yang memerlukan pendekatan tersendiri dalam upaya melindungi anak.

“Kementerian Agama sedang membentuk Satgas khusus untuk itu. Karena ponpes itu kan punya spesifikasi,” katanya usai Rapat Tingkat Menteri Penyelenggaraan Gerakan #RuangAmanNyamanAnak di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta dilansir dari kemenag.go,id, Rabu 24 Juni 2026.

Menurut Romo, pembentukan Satgasus bukan untuk memberikan stigma kepada pondok pesantren, tapi sebaliknya, Kementerian Agama (Kemenag) ingin memastikan setiap kasus ditangani secara tepat tanpa menggeneralisasi seluruh pesantren.

Wamenag menambahkan, Satgas yang dibentuk Kementerian Agama akan tetap bekerja selaras dengan Satgas nasional yang dibentuk Kemenko Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

“Kita membuat Satgas khusus yang nanti penangannya tetap berkoordinasi dengan Satgas yang dibentuk di Kemenko PMK,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Romo juga menekankan pentingnya membangun sistem perlindungan anak yang berjalan secara berkelanjutan melalui pengawasan, mekanisme pelaporan, dan kolaborasi lintas kementerian serta lembaga. 

Upaya tersebut perlu dilakukan secara konsisten agar mampu mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di Ponpes, untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak. 

“Jadi tetap dilayani, ditanggulangi, tapi tentu dengan pendekatan-pendekatan yang spesifik. Intinya korban harus dilindungi, kekerasan terhadap anak harus dihentikan,” tandas Romo,” tandasnya. (-)