Pemerintah Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen pada 2025

Sabtu, 09 Maret 2024 18:04 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

Ilustrasi pajak digital.
Ilustrasi pajak digital. (Istimewa)

Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah memastikan, ketentuan mengenai peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025. 

Keputusan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah dirumuskan dan diterbitkan selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk penyesuaian tarif PPN, akan terus dilaksanakan di masa pemerintahan selanjutnya.

Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurutnya, masyarakat telah memberikan dukungan terhadap kelanjutan pemerintahan Presiden Jokowi, sehingga kebijakan kenaikan PPN tetap dijalankan.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan,” katanya, dalam gelaran Media Briefing, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Jumat, 8 Maret 2024.

“Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” sambung Airlangga.

Airlangga menjelaskan, pemerintah saat ini sedang menunggu hasil resmi pemilihan umum presiden (pilpres) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum memulai pembahasan APBN 2025. Dalam tahap perumusan APBN tersebut baru akan dibahas secara detail mengenai rencana program-program pemerintah yang akan dijalankan pada tahun depan.

“Program yang perlu masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang,” ucapnya.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai peningkatan tarif PPN menjadi 12% diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Melalui undang-undang tersebut, pemerintah sebelumnya telah mengadopsi penyesuaian tarif PPN menjadi 11% pada tahun 2022.

Paling Lambat 1 Januari 2025

Dalam UU tersebut diamanatkan, tarif PPN akan ditingkatkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Namun, pemerintah memiliki kewenangan untuk menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) dalam undang-undang tersebut, tarif PPN dapat disesuaikan mulai dari 5% hingga 15%.

Pada tahun sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) dari Kementerian Keuangan (Menkeu) yang bertanggung jawab dalam bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyatakan, rencana kenaikan tarif PPN akan memperhatikan dinamika kondisi perekonomian pada tahun 2024.

“Nanti kita lihat dinamikanya nanti. Ya atau nanti kalau perlu penyesuaian dan lain-lain kita bicarakan dengan DPR,” kata Prastowo. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 08 Mar 2024