Selasa, 10 Januari 2023 21:59 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pajak penghasilan berupa pajak natura atau kenikmatan pada 2023. Rencananya, penarikan pajak natura mulai berlaku pada semeter II-2023.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak NO SE-03/PJ.23/1984 menyatakan kenikmatan dalam bentuk natura merupakan setiap balasan jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, maupun keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo hingga saat ini pemerintah tengah membahas aturan yang menjadi dasar hukum pemotongan pajak natura. Aturan itu diharapkan akan keluar dalam waktu dekat.
"Berharap semester depan, mungkin semester II-2023 ini sudah bisa dijalankan pemotongan pajak natura," katanya dalam Media Briefing di Jakarta, pada Selasa, 10 Januari 2023 dilansir dari trenasia.com jaringan Jatengaja.com.
Lebih lanjut Direktur Jenderal Pajak menyatakan nantinya ketika Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) sudah terbit, DJP akan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak selama 3 hingga 6 bulan.
Hal ini bertujuan agar para wajib pajak memahami bagaimana skema dan aturan terkait pemotong pajak atau pemungut pajak natura.
“Termasuk merinci ketentuan pemotongan pajak natura sekaligus daftar yang akan di kecualikan dari objek PPh ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pajak natura atau kenikmatan merupakan pungutan yang akan dikenakan atas fasilitas atau imbalan yang diterima seorang karyawan dari perusahaan. Hal ini tertuang dalam PP No.55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Namun DJP memastikan tidak semua fasilitas yang diterima pegawai akan dikenakan pajak natura. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 10 Jan 2023
Bagikan