Pemerintah Akan Hapus Golongan Listrik 450 VA

Selasa, 13 September 2022 23:32 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

Siap-Siap Golongan Listrik 450 VA Dihapus undefined

Jakarta, Jatengaja.com - Daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk pengguna rumah tangga akan segera dihapus oleh pemerintah. Hal itu menyusul kesepakatan Pemerintah bersama Badan Anggran (Banggar) DPR RI menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk pengguna rumah tangga dan mengganti dengan daya yang lebih tinggi.

Ketua Banggar, Said Abdullah mengatakan, sebagai gantinya masyarakat miskin yang akan dinaikkan dayanya menjadi 900 VA.

"Kami sepakat dengan pemerintah untuk (menaikkan) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA," kata Said dalam rapat Panja dengan Kementerian Keuangan dilansir pada Selasa, 13 September 2022, dikutip dari www.trenasia.com.

Said menambahkan, penghapusan golongan daya listrik 450 VA ini diharapkan bisa mengurangi oversupply seiring dengan naiknya permintaan listrik. Namun pemerintah akan tetap mendapat subsidi tarif listrik seperti sebelumnya.

Adapun terkait kelompok-kelompok yang berhak menerima subsidi tarif listrik sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Pada Pasal 2 ayat (1) aturan itu, menjelaskan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk itu, Said meminta PLN untuk tidak lagi mengenakan biaya terkait pemindahan daya ke masyarakat nantinya. Sebagai tambahan informasi, untuk subsidi listrik pada 2023 digelontorkan sebesar Rp72,5 triliun. Sementara keseluruhan belanja subsidi energi 2023 sebesar Rp211,9 triliun. (-)